Home Headline Hukum Kebiri Haram, MPU Aceh Sarankan Predator Anak Dipenjara Seumur Hidup
HeadlineHukumNews

Hukum Kebiri Haram, MPU Aceh Sarankan Predator Anak Dipenjara Seumur Hidup

Share
MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah
Tgk Faisal Ali. (Popularitas/Dani R)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyebutkan, hukum kebiri bagi manusia adalah tidak boleh atau haram. Oleh karena itu, MPU menyarankan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum dengan penjara seumur hidup.

“MPU Aceh sudah ada fatwa tentang kebiri, nomor 2 Tahun 2018 bahwa kebiri itu tidak boleh. Masih banyak solusi yang bisa ditempuh selain kebiri, misalnya penjara seumur hidup,” jelas Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (4/1/2021).

Lem Faisal menyatakan hal tersebut menanggapi PP No. 70 Tahun 2020 soal Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“MPU termasuk mendengar pendapat dari para dokter, terutama dari IDI tidak bersepakat dengan itu, karena berdasarkan kajian mereka bahwa kebiri itu tidak akan memberikan efek dan aksi kebiri itu pun tidak spontan,” ujarnya.

Kata Lem Faisal, berdasarkan pemaparan para ahli ke MPU Aceh, maka pihaknya memutuskan bahwa kebiri terhadap manusia tidak dibenarkan. Hal ini karena hukum kebiri tak bisa menjadi pembelajaran terhadap pelaku.

“Kadang-kadang dengan kebiri itu dia akan melakukan aksi kejahatannya dengan cara-cara yang lebih dahsyat. Karena biologis itu kan harus disalurkan, sewaktu tidak tersalurkan apa yang terjadi,” jelas Lem Faisal.

Ia menambahkan, fatwa tentang kebiri tersebut sengaja dikeluarkan oleh MPU Aceh dalam rangka menanggapi isu hukuman kebiri pada 2018.

“Wacana kebiri terhadap predator anak itukan sudah sejak 2018, maka dengan adanya wacana itulah kami mengkaji, melihat dalam konteks hukum Islam bagaimana,” tutur Lem Faisal.

“Kita berpegang kepada fatwa yang sudah ada, bukan hanya untuk Aceh. Terkait pemerintah yang tidak mau mengamalkan itu hak pemerintah, tapi hak ulama menyakinkan hukum, menjelaskan produk hukum sudah kita lakukan,” ujarnya. []

Redaktur : Fitri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...