News

Komnas HAM Gelar Rekonstruksi Bentrok FPI-Polisi Siang Ini

Komnas HAM Gelar Rekonstruksi Bentrok FPI-Polisi Siang Ini
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan atas peristiwa kematian enam laskar FPI, Jakarta, 28 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

POPULARITAS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar rekonstruksi kasus bentrokan antara polisi dengan pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (4/1/2021) siang ini.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan rekonstruksi itu akan digelar di halaman Kantor Komnas HAM, Jakarta.

“Iya [digelar rekonstruksi terkait penembakan 6 laskar FPI],” kata Anam kepada CNNIndonesia.com.

Meski demikian, Anam tak menjelaskan lebih lanjut terkait proses reka ulang yang akan dilakukan oleh pihaknya nanti.

Selain melakukan rekonstruksi, Komnas HAM juga kembali meminta keterangan tambahan dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut pada hari ini. Anam menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.

“Pendalaman ini penting guna memperjelas beberapa keterangan yang sebelumnya diberikan dan menambah keterangan yang belum diberikan dalam permintaan keterangan sebelumnya,” kata Anam dalam keterangan resminya.

Diketahui, bentrokan antara polisi dengan pengawal Rizieq Shihab itu terjadi di Tol Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian.

FPI sendiri telah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri bertanggal 30 Desember 2020. Imbas dari SKB itu, kegiatan organisasi FPI serta penggunaan atiburnya pun dilarang.

Dalam perkara bentrok di Tol Jakarta-Cikampek, Pihak Polda Metro Jaya mengklaim anggota FPI itu sempat mengeluarkan tiga kali tembakan saat bentrok dengan anggota.

Keterangan itu berbeda dari apa yang disampaikan pihak FPI. Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan kepolisian telah melakukan fitnah terkait kepemilikan senjata api tersebut beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian sebelumnya juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian di empat tempat kejadian perkara terkait insiden bentrokan tersebut pada Senin 14 Desember 2020 lalu.[acl]

Sumber: CNNIndonesia

Shares: