News

Polri Petakan Aceh Masuk Kawasan Rawan Konflik Saat Pemilu?

JAKARTA (popularitas.com) – Polri memetakan sejumlah daerah yang mempunyai potensi kerawanan konflik sosial yang cukup tinggi saat Pemilu 2019. Dua provinsi di Pulau Sumatera masuk kategori daerah rawan konflik.

“Kalau potensi konflik sosial betul ada di Aceh ada di Sumut, sebagian di Jawa sama di Sulawesi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Namun jika dilihat dari potensi kerawanan secara umum, Dedi mengatakan Papua berada di urutan pertama. Selain itu, Maluku hingga NTT diidentifikasi sebagai wilayah yang memiliki potensi kerawanan cukup tinggi.

“Kalau di tingkat kabupaten/kota, ranking 1 sampai 10, 90 persen ada di Papua. Papua secara spesifik di mana? Di kawasan Puncak Jaya,” ujarnya.

“Tapi kalau dilihat dari secara umum, indeks potensi kerawanan itu ada ranking 1 sampai 10 itu sebagian besar ada di Papua, Papua Barat, Maluku, Gorontalo, kemudian ada di NTT, Aceh, Sumatera Utara, kemudian ada di beberapa di Jawa,” sambung dia.

Dedi kemudian menjelaskan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai netralitas anggota dalam pemilu. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 18 Maret 2019.

“Sama TR ini secara rinci intinya menekankan kepada seluruh anggota kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, maupun mabes untuk menjaga netralitas dalam investasi pemilu. Ini harus dijadikan suatu pedoman dan ini sangat rinci, larangan-larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh anggota di dalam kontestasi pemilu ini. Karena apabila anggota kepolisian terbukti, tentunya sesuai dengan fakta hukum ya yang bersangkutan melakukan yang dapat merugikan institusi,” papar Dedi.

Dia menjelaskan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses oleh Divisi Propam Polri. Sejumlah sanksi disiapkan sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan.

“Maka akan diproses secara tegas, baik kalau di tingkat Polres oleh Divisi Propam tingkat polres kemudian tingkat polda di Propam tingkat polda. Sampai dengan Mabes Kadiv Propam akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa dikenakan pasal-pasal hukuman disiplin maupun kode etik profesi,” jelas Dedi.*

Sumber: Detik.com

Shares: