HukumNews

PT CA diduga garap tanah negara secara ilegal, Kejati Aceh : Kasusnya naik ke penyidikan

PT CA diduga garap tanah negara secara ilegal, Kejati Aceh : Kasusnya naik ke penyidikan
Tim penyidik kejaksaan menggeledah Kantor PT CA terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah negara secara ilegal.

POPULARITAS.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dugaan penggarapan tanah secara ilegal yang dilakukan salah satu perusahaan, yakni PT CA di Babahrot, Aceh Barat Daya, statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, Selasa (24/10/2023). Dia mengatakan, penyidik Kejati Aceh telah memeriksa 100 saksi lebih guna mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Saat ini, katanya, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Hanya saja, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, termasuk meminta auditor untuk menghitung kerugian negara dalam pengelolaan tanah negara oleh PT CA tersebut.

“Dugaan sementara kerugian negara bisa capai Rp1 triliun lebih,” ujarnya.

Nilai kerugian negera itu berdasarkan hasil penjulan TBS yang dilakukan oleh PT CA diatas tanah negera selluas 4.847 hektar.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kata dia, indikasi kerugian negara berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.

Padahal, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, PT CA dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.

Ali Rasab mengatakan PT CA juga merupakan pemilih hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.

Namun dalam pengelolaannya, kata Ali Rasab Lubis, PT CA tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma.

“Akibatnya, menimbulkan kerugian perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara tersebut juga diungkapkan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada saat tahapan penyelidikan,” kata Ali Rasab Lubis.

Pada saat penyelidikan, kata Ali Rasab, tim Kejari Abdya memintai keterangan 32 pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh.

Kemudian, kepala desa dan mantan kepala desa, masyarakat di sekitar tanah negara yang dikelola PT CA tanpa izin, termasuk ahli kehutanan, ahli lingkungan, dan ahli hukum agraria dari sejumlah perguruan tinggi.

“Berdasarkan hasil ekspos perkara tersebut, maka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit di atas tanah negara oleh PT CA di Babahrot, ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis.

Editor : Hendro Saky

Shares: