NewsPolitik

Ranqan Aceh 2020 Baru 6 Yang di Registrasi Kemendagri

Banleg: Pembahasan Raqan Ikuti Protokol Covid-19
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi. Antara Aceh/HO

POPULARITAS.Com- Sebanyak 8 rancangan qanun (raqan) Aceh tahun 2020 akan segera di paripurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) pada masa sidang ke 3 tahun ini.

Sedangkan jumlah rancangan qanun yang telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan evaluasi dan konsultasi beberapa hari lalu berjumlah 6 raqan dan 4 raqan lainnya masih menunggu registrasi dari kementerian dan lembaga. Nyakni qanun Haji dan Umrah, qanun Pertanahan  dan qanun Rencana Industri Aceh dan qanun Baitul Mal. Namun untuk qanun Baitul Mal pengajuan dan pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2021.

“Empat rancangan qanun itu sampai hari ini belum selesai dibahas, dan belum mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri,” Jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Kamis sore (10/12).

selain itu Bardan juga menyebutkan, adapun rancangan qanun yang sudah mendapatkan registrasi Kemendagri itu antara lain tentang sistem informasi Aceh terpadu (SIAT), pendidikan kebencanaan.

Kemudian, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok (KTR), penyelesaian ganti kerugian pemerintah, retribusi Aceh serta qanun terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Sampai hari ini hanya enam rancangan qanun itu yang sudah selesai di bahas dan dievaluasi serta telah diregistrasikan,” jelas politisi PKS tersebut.

Terkait belum diregistrasinya beberapa rancangan qanun tersebut, lanjut Bardan, DPR Aceh akan meminta dukungan politik kepada anggota legislatif asal Aceh di nasional.

Shares: