POPULARITAS.COM – Oknum TNI AL berinisial DI menjadi tersangka pembunuhan Hasfiani alias Imam, perawat sekaligus agen mobil yang tewas di Gunung Salak, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Fakta terbaru diperoleh, ternyata tak hanya DI yang terlibat dalam kasus ini. Namun ada dua orang juniornya yang ikut membantu DI untuk menghilangkan barang bukti serta membuang jasad korban.
Personel Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe pun menggelar rekonstruksi atas pembunuhan tersebut, Rabu, 26 Maret 2025 pagi kemarin.
Diketahui setidaknya ada 47 reka adegan yang diperagakan pria berpangkat Kelasi Dua tersebut saat menghilangkan nyawa korban, mulai dari perkenalan, pertemuan hingga uji coba mobil.
Saat uji coba mobil, DI diketahui beberapa kali sengaja menghentikan mobil jenis Kijang Innova tersebut dengan alasan ada masalah pada bagian rem.
Akan tetapi, tiba-tiba ia mengeluarkan sepucuk pistol rakitan dan menodongkannya ke bagian wajah korban sebelum melepaskan tembakan hingga mengenai wajah.
Usai menembak korban, DI membawa mobil serta jenazah korban ke Satuan Radar Lanal Lhokseumawe. Di sana, ia meminta bantuan dua orang juniornya untuk menghilangkan barang bukti.
Salah seorang saksi yang merupakan junior DI, bahkan juga ikut membantu membuang jasad korban ke kawasan Gunung Salak, Aceh Utara hingga akhirnya ditemukan pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.
Danpomal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) A Napitupulu mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini sengaja dilakukan untuk memperjelas unsur tindak pidana yang terjadi.
Hal tersebut meliputi pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, bahkan hingga dengan penyalahgunaan senjata api.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menembak korban dan membuangnya dalam karung untuk menguasai kendaraan,” ujar Napitupulu, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, senjata yang digunakan DI ternyata pistol rakitan yang dibelinya saat berada di Lampung. Senjata itu pun dibuang ke sungai usai menembak korban pada hari kejadian. “POMAL Lhokseumawe menyatakan akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan militer untuk proses persidangan lebih lanjut,” pungkasnya.