Home Teknologi Rusia blokir WhatsApp
Teknologi

Rusia blokir WhatsApp

Share
Rusia blokir WhatsApp
Ilustrasi. FOTO : Pexel
Share

POPULARITAS.COM – Aplikasi perpesanan WhatsApp milik Meta, resmi dilarang digunakan di Rusia. Pemerintah setempat, memblokir platform tersebut.

Namun, pemerintah Rusia juga memberikan alternaltif kepada warganya, menggunakan platform serupa buatan dalam negeri, yakni Max.

Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kremlin pada Kamis, 12 Februari 2026, di tengah upaya Moskow memperketat pengawasan terhadap ruang digital domestik.

WhatsApp sebelumnya mengungkap bahwa otoritas Rusia berupaya menutup akses layanan tersebut secara penuh.

Langkah tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 100 juta pengguna di Rusia yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut untuk berkomunikasi.

“Hari ini pemerintah Rusia berupaya memblokir WhatsApp sepenuhnya dalam upaya untuk mendorong orang beralih ke aplikasi pengawasan milik negara tersebut,” tulis WhatsApp melalui akun resminya di platform X, seperti dikutip dari Reuters.

Perusahaan teknologi itu menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi masyarakat.

“Upaya mengisolasi lebih dari 100 juta pengguna dari komunikasi pribadi dan aman merupakan langkah mundur dan hanya akan menyebabkan berkurangnya keamanan bagi masyarakat di Rusia,” lanjut pernyataan WhatsApp.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah Rusia diketahui terus berupaya mendorong masyarakat menggunakan layanan digital domestik yang berada di bawah kontrol negara.

Otoritas Rusia bahkan berulang kali mengancam berbagai platform global dengan pembatasan akses hingga pelarangan total apabila tidak mematuhi regulasi nasional, termasuk kewajiban penyimpanan data pengguna di dalam wilayah Rusia.

Kebijakan ini juga disebut berkaitan dengan pengetatan pengawasan terhadap kelompok oposisi di tengah operasi militer Rusia di Ukraina.

Langkah pemblokiran WhatsApp ini muncul tak lama setelah pengawas internet Rusia mengumumkan rencana penerapan “phased restrictions” terhadap platform pesan Telegram yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan hukum di negara tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTeknologi

Komdigi Tindak 3,7 Juta Situs dan Konten Bermuatan Judol dari Oktober 2024 hingga Juli 2026

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim telah menindak 3,7 juta...

NewsTeknologi

AI Diprediksi Picu PHK Makin Besar, 200 Ekonom Minta Dunia Bertindak

POPULARITAS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dipicu teknologi kecerdasan...

NewsTeknologi

Wamenkomdigi: Diplomasi Chip Jadi Instrumen Strategis Indonesia di Era AI

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan diplomasi...

NewsTeknologi

Masih Kalah Cerdas dari Tikus, Ilmuwan Sebut AI Belum Bisa Memahami Dunia Nyata

POPULARITAS.COM – Kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT, Claude, dan Gemini kini mampu...