HukumNews

Sekjend SADaR Tuding Kadis Dayah Aceh Kangkangi Aturan Rekrut MAD

Sekjend SADaR Tuding Kadis Dayah Aceh Kangkangi Aturan Rekrut MAD
Sekjend SADaR, Tgk Miswar Ibrahim Nyong

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sentral Aktivis Dayah untuk Rakyat (SADaR) menilai proses rekrutmen Majelis Akreditasi Dayah (MAD) yang dilakukan Dinas Dayah Aceh terburu-buru dan telah kangkangi aturan.

Sekjend SADaR, Tgk Miswar Ibrahim Nyong mengatakan, proses pendaftaran ini dilakukan tanpa melalui sosialisasi yang memadai, sesuai dengan amanah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2019.

Pendaftaran ini dibuka terhitung sejak tanggal 25 Juni dan ditutup pada 30 Juni 2020 lalu. Kata Miswar, bayangkan saja, tanggal 22 Juni 2020, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel). Kemudian hanya berselang satu hari kemudian, tanggal 23 dan 24 Juni 2020, pihak dinas mengumumkan rekruitment ini di koran.

“Cuma dalam tempo dua hari sejak rekrutmen ini diumumkan, tanggal 25 Juni Dinas Dayah Aceh sudah membuka pendaftaran dan kemudian ditutup pada tanggal 30 Juni. Praktis, rangkaian proses ini, mulai dari pengumuman perekrutan hingga pendaftaran anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh, hanya dilakukan dalam seminggu,” jelasnya.

Miswar mengaku sangat menyayangkan, bahwa proses perekrutan dan pendaftaran ini dilaksanakan secara terburu-buru. Dia mengaku sudah banyak menerima masukan dan keluhan dari para ulama dan pimpinan dayah di Aceh. Bahwa proses pendaftaran dan sosialisasi yang singkat ini, juga mengakibatkan banyak teungku dan para ulama muda yang daerah domisilinya jauh dari ibukota provinsi tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dan mendaftar.

“Apalagi ada belasan syarat administrasi yang harus diisi oleh calon anggota untuk mendaftar,” tukasnya.

Sekjend SADaR menilai, kondisi ini sebagai wujud tidak adanya transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Seharusnya, pihak Dinas Dayah Aceh mempersiapkan proses perekrutan ini secara saksama dalam tempo waktu yang memadai, sehingga memberikan kesempatan kepada siapapun untuk berpartisipasi.

Jika melihat proses perekrutan anggota Majelis Dayah sebagai mata rantai awal dalam pembentukan Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) ini. Miswar menuding, Kepala Dinas Dayah Aceh, telah melanggar Pergub Aceh nomor 64 tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 huruf C, E dan F, yang mengatur bahwa proses pembentukan BADA harus berazaskan pada transparansi, akuntabilitas dan adil.

“SADaR sesungguhnya mendukung penuh upaya pembentukan BADA. SADaR juga berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan BADA ini dari awal hingga akhir,” tukasnya.

Ia berharap, agar pihak Dinas Dayah Aceh benar-benar bekerja secara profesional, transparan dan berkeadilan dalam memulai proses pembentukan BADA ini. Jangan sampai cacat proses ini dapat mengkhianati niat baik Plt Gubernur dalam upayanya membangun dayah-dayah di Aceh menjadi lebih baik.[ril]

Shares: