Home Headline Seratusan Motor Balap Liar Disita di Bireuen
HeadlineNews

Seratusan Motor Balap Liar Disita di Bireuen

Share
Seratusan Motor Balap Liar Disita di Bireuen
Ilustrasi, motor yang ditilang Satlantas Polres Bireuen karena balap liar. Foto Polisi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Satlantas Polres Bireuen menyita 136 sepeda motor dalam razia balap liar di kabupaten tersebut sejak sepekan terakhir selama Ramadan 1441 Hijriah.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, sepeda motor yang terlibat balap liar itu saat ini sudah ditilang. Sedangkan para pelaku hanya diberikan pembinaan dengan catatan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Sudah 136 kendaraan ditilang dan disita, sedangkan para pelaku diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Bireuen,” sebut Dicky dalam keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (2/5/2020).

Ia menjelaskan, selama sepekan Ramadan, Satlantas Polres Polres Bireuen terus melakukan upaya keras untuk membubarkan balap liar yang kerap terjadi. Dalam razia terakhir pada Sabtu, 2 Mei 2020 dini hari tadi, petugas juga menyita puluhan sepeda motor.

“Dini hari tadi malam ada puluhan sepeda motor yang disita,” jelas Dicky.

Dicky mengatakan, dalam melakukan aksinya, pembalap liar sering berpindah-pindah lokasi, seperti di depan kantor dan pendopo Bupati Bireuen serta seputar jalan elak.

“Balap liar tersebut selalu berpindah-pindah lokasi, namun dapat digagalkan Polantas yang selalu melakukan patroli kepolisian,” kata dia.

Menurut Dicky, keberhasilan pihak kepolisian dalam membubarkan aksi balap liar juga berkat dari dukungan masyarakat setempat, di mana setiap ada aksi balap liar mereka langsung memberikan informasi ke petugas.

“Masyarakat juga mendukung kegiatan tersebut, dan tak jarang juga memberi informasi kepada petugas,” ujar Dicky.

Ia menambahkan, sepeda motor yang ditilang tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Bireuen. Nantinya, bagi mereka yang ingin mengambil harus membayar biaya tilang, menghadirkan orang dua dan perangkat gampong.

“Pelaku wajib menghadirkan orang tua dan perangkat gampong dengan membuat surat pernyataan, serta menghadirkan STNK dan BPKB,” katanya.

“Apabila semua persyaratan lengkap, baru kendaraan dikembalikan, namun apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka kendaraan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...