Home Headline Seratusan Motor Balap Liar Disita di Bireuen
HeadlineNews

Seratusan Motor Balap Liar Disita di Bireuen

Share
Seratusan Motor Balap Liar Disita di Bireuen
Ilustrasi, motor yang ditilang Satlantas Polres Bireuen karena balap liar. Foto Polisi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Satlantas Polres Bireuen menyita 136 sepeda motor dalam razia balap liar di kabupaten tersebut sejak sepekan terakhir selama Ramadan 1441 Hijriah.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, sepeda motor yang terlibat balap liar itu saat ini sudah ditilang. Sedangkan para pelaku hanya diberikan pembinaan dengan catatan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Sudah 136 kendaraan ditilang dan disita, sedangkan para pelaku diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Bireuen,” sebut Dicky dalam keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (2/5/2020).

Ia menjelaskan, selama sepekan Ramadan, Satlantas Polres Polres Bireuen terus melakukan upaya keras untuk membubarkan balap liar yang kerap terjadi. Dalam razia terakhir pada Sabtu, 2 Mei 2020 dini hari tadi, petugas juga menyita puluhan sepeda motor.

“Dini hari tadi malam ada puluhan sepeda motor yang disita,” jelas Dicky.

Dicky mengatakan, dalam melakukan aksinya, pembalap liar sering berpindah-pindah lokasi, seperti di depan kantor dan pendopo Bupati Bireuen serta seputar jalan elak.

“Balap liar tersebut selalu berpindah-pindah lokasi, namun dapat digagalkan Polantas yang selalu melakukan patroli kepolisian,” kata dia.

Menurut Dicky, keberhasilan pihak kepolisian dalam membubarkan aksi balap liar juga berkat dari dukungan masyarakat setempat, di mana setiap ada aksi balap liar mereka langsung memberikan informasi ke petugas.

“Masyarakat juga mendukung kegiatan tersebut, dan tak jarang juga memberi informasi kepada petugas,” ujar Dicky.

Ia menambahkan, sepeda motor yang ditilang tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Bireuen. Nantinya, bagi mereka yang ingin mengambil harus membayar biaya tilang, menghadirkan orang dua dan perangkat gampong.

“Pelaku wajib menghadirkan orang tua dan perangkat gampong dengan membuat surat pernyataan, serta menghadirkan STNK dan BPKB,” katanya.

“Apabila semua persyaratan lengkap, baru kendaraan dikembalikan, namun apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka kendaraan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...