Home News Temui Kapolda, Haji Uma Laporkan Maraknya Perambahan Hutan dan TPPO
News

Temui Kapolda, Haji Uma Laporkan Maraknya Perambahan Hutan dan TPPO

Share
Anggota DPD RI Sudirmaan (Haji Uma) bertemu dengan Kapolda Aceh membicarakan persoalan perambahan hutan dan kasus TPPO.
Share

POPULARITAS.COM –  Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma melaporkan aspirasi masyarakat terkait perambahan hutan kepada Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Haji Uma mengatakan persoalan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak pada meningkatnya risiko bencana alam dan berkurangnya ruang hidup masyarakat.

“Terkait aktivitas perambahan hutan di sejumlah daerah di Aceh perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berimplikasi pada bencana alam dan berkurangnya ruang hidup masyarakat,” kata Haji Uma, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Haji Uma juga menyoroti kasus TPPO yang semakin marak mencuat dan melibatkan warga Aceh baik sebagai korban maupun jaringan pelaku agen, khususnya diluar negeri seperti Myanmar, Laos dan Kamboja.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menekan praktik perdagangan orang yang menjadikan warga Aceh sebagai korban.

“Laporan terkait perambahan hutan dan TPPO ini saya sampaikan langsung agar mendapat perhatian serius dari bapak Kapolda Aceh,” ujarnya

Untuk itu, Haji Uma berharap kepada Kapolda Aceh adanya langkah penegakan hukum yang tegas sekaligus upaya pencegahan yang terukur.

Selain itu, Haji Uma menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah selaku putra Aceh untuk perbaikan kinerja kepolisian kedepannya.

“Terutama dalam penegakan hukum dan keamanan yang mengedepankan nilai kearifan lokal, adat dan budaya serta syariah islam yang berlaku di Aceh,” ucapnya.

Kapolda Aceh menyambut baik masukan dan laporan yang disampaikan, serta menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...