HukumNews

Tersangka korupsi monumen Samudera Pasai dicekal keluar negeri

Tersangka korupsi monumen Samudera Pasai dicekal keluar negeri
Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) keluar negeri terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.

“Kami sudah mengajukan pencekalan kepada imigrasi. Pencekalan para tersangka agar mereka tidak melarikan diri keluar negeri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Selasa (30/8/2022).

Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Diah Ayu mengatakan pencekalan juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dugaan korupsi monumen tersebut.

Selain pencekalan, kata Diah Ayu, pihaknya juga telah melacak aset para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Penyitaan bertujuan untuk menyelamatkan kerugian negara

“Kami fokus dan serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan monumen dengan nilai anggaran mencapai Rp49,1 miliar tersebut,” kata Diah Ayu.

Menyangkut perhitungan kerugian negara, Diah Ayu mengatakan sesuai petunjuk pimpinan, pihaknya sudah menunjuk tim auditor selain BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian negara.

“Kasus ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara saja. Jika hasil audit terdapat kerugian negara, maka kasus ini akan dinaikkan ke pengadilan,” kata Diah Ayu.

Selain audit, Diah Ayu menyebutkan pihaknya juga telah mendatangkan tim ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek kondisi bangunan Monumen Samudera Pasai.

“Hasil pemeriksaan tim ahli, konstruksi bangunan monumen tersebut rawan roboh dan perlu dilakukan perbaikan karena hasil pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi,” kata Diah Ayu. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: