HukumNews

Tiga kurir sabu asal Pidie Jaya dihukum 20 tahun penjara

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kabupaten Pidie menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap tiga warga Pidie Jaya.

Soalnya warga Pidie Jaya masing-masing MF (23), RM (30) dan HF (37) itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran 105 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

Di ketahui, pada 19 Juni 2023 lalu, BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran 105 kg narkoba jenis sabu-sabu di perairan Kecamatan Muara.

Dalam operasi tersebut, BNN ikut meringkus warga Pidie Jaya itu saat sedang mengangkut barang haram itu.

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, perkara 105 Kg sabu-sabu telah selesai tahapan putusan.

“Masing-masing terdakwa kurir sabu 105 Kg divonis 20 tahun penjara,” kata Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriadi Rabu 31 Januari 2024.

Putusan tersebut tentunya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

“Tuntutan JPU, tuntutan mati, yang diputuskan masing-masing terdakwa 20 tahun penjara. Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir,” ucapnya. Sukriadi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) RI melakukan pelimpahan berkas perkara berikut tersangka peredaran 105 Kilogram (Kg) sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Pelimpahan tahap II kasus tindak pidana narkotika itu berlangsung, Kamis (19/10/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus peredaran barang haram yang digagalkan BNN RI di perairan Kecamatan Muara Tiga, Laweung, pada 19 Juni 2023 beberapa bulan lalu.

Para tersangka sabu-sabu seberat 105 Kg itu merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, masing-masing MF (23) dan RM (30) warga Lueng Bimba Kecamatan Meurah Dua, dan HF (37) Geulanggang Ulim.

Shares: