HukumNews

Jemput 189 kg sabu di tengah laut, dua warga Aceh Utara ditangkap

Tim gabungan dari Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 189 kg sabu dan 38.850 butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM –  Tim gabungan dari Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 189 kg sabu dan 38.850 butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Utara.

Bersama barang bukti, tim gabungan juga mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing MY alias S dan MR. Keduanya adalah nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang bertugas menjemput sabu-sabu dari kapal asing di tengah laut perairan Selat Malaka.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut yang berada di perairan Aceh Utara.

“Dari informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Haydar, pada Kamis 24 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, petugas melihat 1 mobil pick up yang mencurigakan, kemudian tim melakukan pengejaran.

“Mobil pick up tersebut mengarah ke kawasan Desa Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara,” terang Haydar.

Dalam perjalanan, kata dia, tim kehilangan jejak keberadaaan mobil pick up tersebut, selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB tim melakukan penyisiran di kawasan Desa Tanjung Dalam Selatan, Kec. Langkahan.

Tim kemudian melihat mobil pick up L300 terparkir di pinggir jalan depan lorong sebuah rumah dalam keadaan hidup. Selanjutnya tim langsung menghampiri mobil pick up dan menemukan 5 karung goni yang telah berisikan sabu.

“Saat itu dari kejauhan, tim melihat 1 laki-laki melarikan diri ke hutan dan tim langsung melakukan pengejaran, dikarenakan kondisi gelap, tim tidak berhasil menemukan lelaki tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Haydar, tim menggeledah ke sebuah rumah yang mencurigakan di sekitar lokasi. Ternyata rumah tersebut merupakan rumah lelaki berinisial HR (DPO) yang melarikan diri.

“Dari penggeledahan tim kembali menemukan 1 karung goni berisikan sabu,” kata Haydar.

Haydar menambahkan, tim kemudian mencoba menelusuri sumber narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil membekuk dua terduga pelaku yang bertugas sebagai tekong (nakhoda) dan anak buah kapal (ABK) penjemput narkotika.

“Dua terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB,” sebut Haydar.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 10 karung goni dan 1 buah tas yang berisikan 7 bungkus pil ekstasi.

Para pelaku, kata Haydar, juga mengakui barang bukti narkotika tersebut telah dibawa oleh DPO HR menggunakan mobil pick up L300. Tim kemudian kembali mendatangi rumah DPO di Desa Tanjung Dalam Selatan, Kec. Langkahan, Aceh Utara.

Di sana, lanjut Haydar, tim menemukan 4 karung goni berisikan sabu-sabu di semak-semak hutan belakang rumah DPO HR.

“Setelah dilakukan perhitungan secara keseluruhan, barang bukti tersebut yaitu 10 karung goni yang berisikan 189 kg narkotika jenis sabu dan 1 buah tas besar yang berisikan 7 bungkus pil ekstasi,” kata Haydar.

Shares: