POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku pembunuhan Ilyas Muhammad warga Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu Pidie Jaya dengan hukuman 8 hingga 14 tahun pidana penjara.
Ketiganya masing-masing Zamzami, Ade Rehal dan Hendri Gunawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada 7 Oktober 2022 lalu.
Dalam sidang pamungkas yang berlangsung di PN Meureudu, Kamis 6 Juli 2023, Zamzami dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Ade Rehal 8 tahun dan Hendri Gunawan 5 tahun penjara.
Vonis pidana penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.
Para jaksa yang bertugas sebagai JPU dalam perkara tersebut masing-masing, Bramanda Heriansyah dan Wendy Yuhfrizal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, awalnya JPU menuntun Zamzami dengan hukuman 16 tahun, Ade Rehal 10 tahun dan Hendri 9 tahun.
“Kemarin sudah putusan, ketiganya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ilyas,” kata Kasi Intel Hafrizal kepada popularitas.com, Jumat (7/7/2023).
Atas vonis tersebut, dua dari tiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2022 personel Satreskrim Polres Pidie Jaya meringkus tiga tersangka pembunuhan terhadap Ilyas.