POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memulangkan tiga waria ke Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Ketiga waria yang berinisial AK, WM dan TI ini diamankan petugas di kawasan Jalan Cut Meutia, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Senin (1/7/2024) dini hari.
Padahal, sekitar satu minggu sebelumnya mereka juga pernah diamankan petugas, namun kembali membandel dengan keluyuran ke wilayah itu.
Mereka diamankan karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurul Farisah mengungkapkan, pihaknya sempat memeriksa kesehatan sekaligus membina para waria tersebut.
“Setelah itu mereka kita arahkan untuk pulang ke daerah asalnya, karena keberadaannya di Banda Aceh tidak memiliki maksud dan tujuan,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).
Namun bukannya pulang, ketiga waria ini malah kembali keluyuran di lokasi yang sama saat dini hari tanpa tujuan yang jelas.
Karena itulah, ketiga waria ini kembali digelandang ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Mereka mengaku tidak cukup biaya untuk pulang kampung. Setelah kita komunikasikan dengan keluarganya di kampung, akhirnya atas kesadaran sendiri sepakat untuk pulang ke daerah asal,” jelasnya.
Selain itu, pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menanggung biaya transportasi serta uang saku untuk mereka bertiga.