News

Tok..APBK Banda Aceh 2023  senilai Rp1,25 triliun disahkan

Pemerintah Kota Banda Aceh, dan DPRK menyepakati Anggaran dan Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2023 senilai Rp1,25 triliun.
Tok..APBK Banda Aceh 2023  senilai Rp1,25 triliun disahkan
Pj Walkot Banda Aceh dan ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar usai penandatanganan persetujuan terhadap rancangan Qanun APBK Banda Aceh di gedung setempat. FOTO : Humas DPRK Banda Aceh

POPULARITAS.COMPemerintah Kota Banda Aceh, dan DPRK menyepakati Anggaran dan Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2023 senilai Rp1,25 triliun.

Kesepakatan besaran APBK 2023 itu, disepakati antara pihak legislatif dan eksekutif Kota Banda Aceh dalam Rapat paripurna yang dilangsungkan, Rabu (30/11/2023) di gedung DPRK Banda Aceh.

Dalam pandangan umumnya, semya fraksi di DPRK Banda Aceh, menyetujui rancangan yang telah diusulkan oleh eksekutif, untuk dapat disahkan menjadi APBK 2023.

Adapun ringkasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh yaitu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.251 Triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.258 Triliun.

Selanjutnya, pembiayaan daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp10 Miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.8 Miliar.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan sesuai amanat pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yaitu evaluasi oleh Gubernur Aceh guna mendapatkan aspek legalitas formal terhadap APBK 2023.

“Semoga proses evaluasi ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan sehingga Qanun APBK Tahun Anggaran 2023 ini dapat ditetapkan sebelum berakhirnya tahun ini,” kata Bakri.

Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan, proses panjang pembahasan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 telah melalui berbagai tahapan, yang semuanya harus diteliti, disinkronisasi, dan disempurnakan kembali setiap mata anggarannya, sesuai dengan prioritas dan urgensinya masing-masing.

Dikatakannya, penetapan APBK tepat waktu sangatlah penting. Hal itu lantaran dapat mempercepat pelaksanaan anggaran sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan laju pembangunan.

“Jika APBK tidak ditetapkan tepat waktu, sementara APBN sudah bergerak, maka ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan perputaran anggaran yang seharusnya bersamaan, sehingga pembangunan nasional dan daerah tidak bisa bersinergi dan seiring sejalan,” ujarnya.

Di samping itu, penetapan APBK tepat waktu akan membuat tingginya daya serap anggaran. Kualitas pelaksanaan program juga jadi lebih baik dan berkualitas karena tidak terburu-buru dan tidak kejar tayang akibat kekhawatiran  akan mati anggaran.

“Kami berharap setelah disahkan APBK Banda Aceh Tahun 2023 ini, menjadi awalan dan perencanaan yang baik untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan bagi warga Kota Banda Aceh,” kata Farid.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: