Home Hukum Warga Pakistan dan Malaysia ditangkap di Banda Aceh
Hukum

Warga Pakistan dan Malaysia ditangkap di Banda Aceh

Share
Konferensi pers mengamankan dua warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Foto: Popularitas.com/Fauzan.
Share
POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia. Keduanya masing-masing berinisial MA asal Pakistan dan MK asal Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan MA masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada tahun 2024 tanpa membawa paspor dan visa.
“MA berpindah-pindah ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang, Lampung, Palembang, dan akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025,” kata Gindo Ginting saat konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).
Selama di Indonesia, Gindo mengatakan MA diketahui menjual lukisan kaligrafi untuk menyambung hidup. Saat diamankan di Banda Aceh, kata dia, MA berada dalam kondisi sehat dan bahkan mampu berbahasa Indonesia.
Gindo juga mengatakan barang bukti yang diamankan dari MA antara lain satu paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan lukisan.
“Atas perbuatannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Gindo mengatakan MK asal Malaysia masuk ke Indonesia secara legal melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020. Ia tinggal di sebuah dayah di Aceh Besar dari tahun 2020 hingga 2023, lalu menikah dengan perempuan asal Aceh dan menetap di Desa Merduati, Banda Aceh.
Namun demikian, kata Gindo, MK diketahui telah melebihi izin tinggal sesuai paspor yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025.
“Selain itu, yang bersangkutan juga bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gindo menyebutkan atas pelanggaran tersebut, MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan overstay.
Disamping itu, Gindo mengtakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di Medan untuk proses penerbitan dokumen sekali jalan dan deportasi MK ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
“Penegakan hukum keimigrasian akan terus kami lakukan untuk menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya.
Konferensi pers mengamankan dua warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Foto: Popularitas.com/Fauzan
Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...