News

WHO Kritik Syarat Kartu Vaksin di Tengah Timpang Vaksinasi

Giat vaksinasi di indonesia. (Foto: Antara)

POPULARITAS.COM – Penasihat Senior Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Diah Saminarsih mengatakan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 untuk bepergian mestinya baru bisa diterapkan dalam kondisi vaksinasi di atas 50 persen.

Diah menjelaskan syarat penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 untuk perjalanan baru bisa diterapkan jika sudah lebih dari 50 persen populasi keseluruhan sudah mendapatkan suntik vaksin.

“Saya berharap jumlah vaksinasi meningkat di Indonesia dan membuat setiap orang cukup nyaman membawa kartu vaksinasi Covid-19 tersebut. Tidak seperti sekarang sehingga rebutan karena motivasi vaksin ingin pergi ke mall atau bepergian,” kata Diah dalam sebuah webinar bersama AJI, Rabu (18/8/2021).

“Kalau di sini, Jenewa (Swiss), sudah 50 persen lebih divaksin bahkan lebih, makanya bisa pakai syarat kartu vaksin ya. Di Swiss mungkin lebih dari 50 persen,” lanjutnya.

Menurut dia sertifikat vaksin Covid-19 untuk pelaku perjalanan baru bisa diterapkan jika ada keadilan vaksin (vaccine equity) di setiap daerah. Artinya, tidak ada ketimpangan vaksinasi Covid-19 antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Sebab, mobilitas orang tak hanya ada dalam satu batas provinsi. Setiap negara diharuskan dapat memastikan capaian vaksinasi Covid-19 tidak timpang hanya di satu daerah karena dibutuhkan keadilan vaksin untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19.

“Siapa yang paling rentan dia dapat [vaksin Covid-19] lebih dulu. Siapa yang atas kemauan sendiri datang ke puskesmas ingin vaksin maka dia lebih dulu. Hambatan administrasi atau akses seharusnya bisa dihapus dengan baik agar tercipta vaccine equity,” kata Diah.

Selain itu, Diah juga menyoroti dari segi stok vaksin Covid-19 di daerah-daerah. Ia menilai jika ingin menerapkan syarat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan maka mesti penyediaan vaksin di daerah mesti cukup.

“Itu terkait lagi ke supply harus cukup dan distribusi merata menjangkau daerah-daerah, prioritas tepat, pada siapa vaksin diberikan dan di mana. Itu dua syarat yang menurut saya tidak bisa dilepaskan dari pemberian ketentuan sertifikat vaksin untuk perjalanan,” ujar Diah.

Sebelumnya pemerintah mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Sumber: CNN

Shares: