NewsSyariat Islam

Satpol PP dan WH Aceh Barat tutup paksa rumah makan berjualan di siang hari

Satpol PP dan WH Aceh Barat tutup paksa rumah makan berjualan di siang hari
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) menegur pedagang yang menjual makanan di siang hari saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, di ruas Jalan Merdeka, Meulaboh, karena melanggar ketentuan syariat Islam dan meminta toko tersebut ditutup, Sabtu (25/3/2023). (ANTARA/HO-Dok Satpol PP WH Aceh Barat)

POPULARITAS.COM – Sebuah rumah makan di Aceh Barat ditutup paksa oleh petugas dari Kantor Satpol PP dan WH. Hal tersebut dikarenakan pemilikya nekat menjual makanan dan minuman di siang hari saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh Barat Lazuan, dalam keterangannya kepada Antara, Minggu (26/3/2023) mengatakan, untuk tahap awal, pihaknya tidak lakukan penindakan terhadap pemilik rumah makan. Namun hanya memberikan nasihat, dan pembinaan.

Namun, jika kedepan, masih melakukan hal serupa, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat islam.

Aksi menjual makanan dan minuman pada siang hari pada bulan suci Ramadhan melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dikatakan, siapa pun yang melanggar qanun tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman cambuk atau sanksi lainnya sesuai dengan aturan penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Lazuan menjelaskan, warung yang menjual makanan dan minuman milik warga keturunan tersebut diketahui beraktivitas pada siang hari, setelah petugas melakukan patroli rutin pada bulan suci Ramadhan.

Saat didatangi oleh petugas, juga turut ditemukan ada warga yang membeli makanan dan minuman, dan kemudian petugas menegur aktivitas tersebut dan rumah makan tersebut ditutup agar tidak menjual makanan di siang hari saat warga muslim sedang beribadah puasa Ramadhan.

Lazuan menjelaskan, apabila pemilik warung tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam di Aceh.

“Untuk sementara hanya kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan, kalau mengulangi lagi perbuatannya, maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Lazuan menambahkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh, dan diminta agar tetap menghormati kearifan lokal masyarakat di Aceh, demikian Lazuan.

Shares: