EkonomiNews

Aset Perbankan Syariah di Aceh Tembus Rp 68,5 Triliun

Pengusaha minta pelayanan bank syariah di Aceh selevel dengan konvensional
Ilustrasi, perbankan syariah. Foto: Republika

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan aset perbankan syariah di Aceh sebesar Rp68,5 triliun atau naik 12 persen dalam tiga tahun terakhir.

“Perkembangan keuangan perbankan (konvensional dan syariah) hingga posisi Oktober 2020 di Provinsi Aceh mengalami pertumbuhan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, sejak Desember 2018 sampai dengan posisi Oktober 2020,” kata Kepala OJK Aceh, Yusri di Banda Aceh, Kamis malam.

Pernyataan itu disampaikannya dalam dialog “Kesiapan dan Implementasi Qanun LKS di Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kegiatan tersebut dengan menghadirkan nara sumber diantaranya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan unsur lainnya.

Ia menyebutkan total aset perbankan meningkat sebesar 12 persen menjadi Rp68,5 triliun terdiri dari pembiayaan meningkat sebesar 3 persen menjadi Rp37,5 triliun dan dana pihak ketiga meningkat sebesar 9 persen menjadi Rp43,7 triliun.

Ia mengatakan pada periode tersebut market share perbankan konvensional terus menurun, terlihat untuk kredit dari sebelumnya 59,90 persen menjadi sebesar 23,19 persen dan dana pihak ketiga dari 47,75 persen menjadi 14,39 persen, seiring akan diterapkannya Qanun LKS dan langkah-langkah bisnis yang telah dilakukan oleh perbankan.

Ia mengatakan penurunan market share perbankan konvensional tersebut tidak terlepas dari upaya perbankan konvensional yang mulai meminta nasabah dan debiturnya mengalihkan dana simpanan dan pinjaman mereka kepada anak usaha perusahaan yang berbentuk Bank Umum Syariah (BUS) atau kepada Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perbankan konvensional yang belum memiliki BUS.

Pengalihan tersebut dilakukan perbankan konvensional sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun untuk tahun 2020.

“OJK Provinsi Aceh pada prinsipnya mendukung proses pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Aceh,” katanya.

Menurut dia dukungan yang diberikan OJK tersebut tetap mengacu pada kewenangan OJK sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ia menambahkan mengenai penerapan qanun LKS di Aceh, OJK memberikan ruang bagi LJK untuk menentukan dan mengukur sendiri prospek bisnis dan potensi yang ada di daerah sebaai salah satu penentu kebijakan bisnis di daerah yang dituangkan dalam rencana bisnis masing-masing industri jasa Keuangan.

OJK Provinsi Aceh mencatat beberapa tantangan dan kendala pelaksanaan penerapan qanun LKS oleh lembaga jasa keuangan di Aceh dalam upaya pengalihan portofolio keuangan perbankan konvensional kepada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah,

Ada pun beberapa catatan tersebut diantaranya, kajian dan ruang bisnis yang dilakukan oleh beberapa bank memperlihatkan segmentasi bisnis yang dilaksanakan belum sesuai dengan rencana bisnis yang akan dilakukan bank, sehingga berdasarkan keputusan manajemen, beberapa bank mengambil opsi tutup jaringan kantor tanpa membuka atau mengalihkan ke BUS/UUS.

Tantangan lainnya adalah mengenai penyaluran program pemerintah pusat atau bantuan sosial pemerintah  yang selama ini disalurkan melalui BUK yang diatur secara teknis salah satunya melalui peraturan kementerian terkait, yang mana belum dapat disalurkan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.

Kemudian kurangnya sosialisasi dan literasi ke masyarakat terkait qanun sehingga menyebabkan banyaknya informasi bias pada masyarakat terkait penerapan qanun LKS di tahun 2022.

“OJK selaku regulator perlu menampung berbagai data, informasi maupun aspirasi yang bersumber dari berbagai elemen masyarakat. Kami berharap penerapan Qanun LKS dapat dilaksanakan dengan tepat yang pada akhirnya berujung pada kestabilan pertumbuhan ekonomi, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh,” katanya.

OJK Aceh berkomitmen untuk senantiasa mendukung pemerintah dalam pengembangan ekonomi masyarakat di Provinsi Aceh dengan tetap memberikan ruang bagi LJK untuk melaksanakan aktivitas bisnis sesuai dengan rencana bisnis masing-masing. (Antara)

Shares: