POPULARITAS.COM – Dinas Perhubungan Aceh, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap 20 bus penumpang angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). Dari pengecekan tersebut, didapati sebanyak 20 persen atau 4 bus dinyatakan melanggar izin trayek.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang darat dan LLAJ Dinas Perhubungan Aceh, Nizarli, SSiT, MT, kepada media ini, Rabu (17/1), di Banda Aceh.
Nizarli menjelaskan, penyimpangan izin trayek yang ditemukan pihaknya, diantaranya bus yang mendapat izin di Peurelak dan Bireuen, tapi kemudian berangakat dari Banda Aceh. Atas pelanggaran ini, lanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat forum LLAJ guna membahas persoalan ini. “Akan ada forum untuk menyoal masalah ini,” katanya.
Selain pemeriksaan dan izin trayek, sambung Nizarli, pihaknya juga beberapa waktu lalu, telah melakukan pengecekan terhadap kelangkaan dokumen para supir bus, dan sekaligus melakukan wawancara, hal ini dilakukan terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai kecelakaan bus yang dialami salah satu perusahaan angkutan, yakni Sempati Star.
Jadi, tukasnya, dari pemeriksaan dan temuan pihaknya ini, persoalan ini akan di bahas pada forum rapat LLAJ, yang akan dihadiri oleh Direktorat Lalu lintas Polda Aceh, Balai Pengelola transportasi darat wilayah Aceh, pihak jasa Raharja, dan seluruh kepala terminal tipe A.
Reporter : SAKY