Home News 6.301 warga Pidie Jaya tidak terdaftar dalam data kependudukan
News

6.301 warga Pidie Jaya tidak terdaftar dalam data kependudukan

Share
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad Diah. (Nurzahri/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie Jaya mencatat 6.301 data warga setempat berstatus non aktif atau Flag-K.

Praktis kesemua warga yang masuk dalam katagori Flag-K itu dianggap tidak melakukan perekaman e-KTP yang berbuntut namanya tidak lagi terdaftar dalam data kependudukan secara nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad Diah menyebutkan, beberapa faktor yang mengakibatkan data warga setempat masuk dalam status nonaktif atau Flag-K.

Di antaranya, 404 warga berusia 25 ke atas yang sudah wajib KTP, namun belum kunjung melakukan perekaman.

Kemudian warga yang sudah meninggal dunia, namun pihak keluarga tidak melaporkan untuk dilakukan penghapusan data.

Seterusnya, warga Pidie Jaya yang sudah lama menetap di daerah lain, namun tidak dilaporkan untuk dilakukan perpindahan data kependudukan.

“Di kita ada 6301 data nonaktif atau Flag-K. Untuk yang Flag K itu kita menganggap mereka belum melakukan perekaman e-KTP,” kata M Diah.

Kendati demikian, jika warga-warga yang datanya berstastus non aktif itu kembali melakukan perekaman e-KTP, praktis yang bersangkutan akan kembali tercatat dalam data kependudukan.

Bahkan, Dinas Disdukcapil Pidie Jaya sudah mulai melakukan verifikasi ulang di 222 desa guna mengetahui kondisi objektif warga yang berstatus Flag-K itu.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyurati seluruh desa di daerah setempat untuk melakukan validasi data penduduk masing-masing gampong.

“Jadi kita kerja sama langsung dengan desa untuk kevalidan data penduduk, sehingga tidak ada lagi data non aktif itu,” ungkapnya.

Sedangkan jumlah penduduk Pidie Jaya yang tercatat dalam data kependudukan 159.941 jiwa.

“Itu tidak termasuk yang data non aktif itu. Supaya mereka tercatat kembali dalam data kependudukan harus segera melakukan perekaman,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...