News

6.301 warga Pidie Jaya tidak terdaftar dalam data kependudukan

Warga yang masuk dalam katagori Flag-K itu dianggap tidak melakukan perekaman e-KTP yang berbuntut namanya tidak lagi terdaftar dalam data kependudukan secara nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad Diah. (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie Jaya mencatat 6.301 data warga setempat berstatus non aktif atau Flag-K.

Praktis kesemua warga yang masuk dalam katagori Flag-K itu dianggap tidak melakukan perekaman e-KTP yang berbuntut namanya tidak lagi terdaftar dalam data kependudukan secara nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad Diah menyebutkan, beberapa faktor yang mengakibatkan data warga setempat masuk dalam status nonaktif atau Flag-K.

Di antaranya, 404 warga berusia 25 ke atas yang sudah wajib KTP, namun belum kunjung melakukan perekaman.

Kemudian warga yang sudah meninggal dunia, namun pihak keluarga tidak melaporkan untuk dilakukan penghapusan data.

Seterusnya, warga Pidie Jaya yang sudah lama menetap di daerah lain, namun tidak dilaporkan untuk dilakukan perpindahan data kependudukan.

“Di kita ada 6301 data nonaktif atau Flag-K. Untuk yang Flag K itu kita menganggap mereka belum melakukan perekaman e-KTP,” kata M Diah.

Kendati demikian, jika warga-warga yang datanya berstastus non aktif itu kembali melakukan perekaman e-KTP, praktis yang bersangkutan akan kembali tercatat dalam data kependudukan.

Bahkan, Dinas Disdukcapil Pidie Jaya sudah mulai melakukan verifikasi ulang di 222 desa guna mengetahui kondisi objektif warga yang berstatus Flag-K itu.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyurati seluruh desa di daerah setempat untuk melakukan validasi data penduduk masing-masing gampong.

“Jadi kita kerja sama langsung dengan desa untuk kevalidan data penduduk, sehingga tidak ada lagi data non aktif itu,” ungkapnya.

Sedangkan jumlah penduduk Pidie Jaya yang tercatat dalam data kependudukan 159.941 jiwa.

“Itu tidak termasuk yang data non aktif itu. Supaya mereka tercatat kembali dalam data kependudukan harus segera melakukan perekaman,” ungkapnya.

Shares: