HukumNews

Beraksi di tujuh lokasi, spesialis curanmor dibekuk di Banda Aceh

Salah satu pelaku curanmor yang ditangkap Polresta Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di tujuh lokasi di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DB (23), HA (30) dan MW (30), ketiganya warga Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023) mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui terduga pelaku telah melakukan aksi curanmor di tujuh lokasi.

Tujuh lokasi dimaksud, rinci Fadillah, yaitu di kawasan Lambhuk, kampus USK, Batoh, Pasar Aceh, Lampriet, Ateuk Munjeng dan Lampineung.

Pelaku pencurian itu, kata dia, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, Dedi Nanda (31), warga Banda Aceh yang sepeda motornya jenis Honda Beat BL 6740 AN dicuri pada Sabtu (1/7/2023).

Dari laporan tersebut, tambah Fadillah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DB di kawasan Seutui. DB kemudian memberi keterangan bahwa ia melakukan pencurian bersama dua rekannya, HA dan MW.

“HA dan MW pun ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Kata Fadillah, empat unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian pelaku telah dijual ke Bireuen, sedangkan tiga lainnya dijual di Banda Aceh.

“Dan kami telah mengamankan sepeda motor milik Dedi Nanda yang belum berhasil dijual kepada para penadah,” ujarnya.

Shares: