HukumNews

BNN musnahkan 4,5 kg sabu, salah satu pelaku warga Aceh Timur

BNN musnahkan 4,5 kg sabu, salah satu pelaku warga Aceh Timur
Petugas melakukan proses pengujian kandungan barang bukti narkotika saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor BNN, Jakarta, Senin (9/10/2023). (ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 4,5 kilogram sabu dan 2,3 kilogram ganja kering. Narkotika yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan oleh institusi itu pada September 2023.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, dalam keterangannya, Senin (9/10/2023) di Jakarta, dilansir laman ANTARA, mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan itu, pihaknya sisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja untuk uji laboratorium dan juga bukti di persidangan.

Ia menyebutkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengembangan laporan narkotika yang melibatkan jaringan sindikat nasional dan internasional.

Beberapa kasus yang berhasil diungkap pihaknya, yakni pengiriman sabu melalui jasa kurir pada 6 September 2023 di Bogor. Dari tindak pidana tersebut, salah satu pelaku inisial R ditangkap dan diamankan dan barang bukti 2,3 kilogram sabu disita.

Kemudian, kasus lainnya, yakni penangkapan warga Aceh Timur insial AF pada 5 September 2023. Tindak pidana itu bermula dari penemuan 3,12 kilogram sabu di perkarangan rumahnya di Gampong Geulanggang Merak, Manyak Payed, Aech Timur.

Selanjutnya,Kasus ketiga, BNN menangkap seorang kurir berinisial T (27) saat yang bersangkutan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pada tanggal 9 September.

T kedapatan membawa 393 gram sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui, T lepas landas menggunakan pesawat komersial dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Kasus keempat, pada hari yang sama dan dengan modus serupa, BNN juga menangkap seorang pria berinisial J (28) yang membawa sabu-sabu di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Total barang bukti yang dibawa J ialah sebanyak 1.041 gram. J diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap di kawasan Tangerang, Banten.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” kata Sugiri.

Dia menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika harus dilakukan. Sebelum dilakukan pemusnahan, BNN RI menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian ganja di persidangan.

Sugiri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. “Mari berantas narkotika untuk Indonesia speed up, never let up,” ujar Sugiri.

Editor : Hendro Saky

Shares: