HukumNews

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi dari Bengkulu

Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. (Foto: Radarbogor)

POPULARITAS.Com – Mahkamah Agung kembali membebaskan terdakwa korupsi M Edian. Sebelumnya, Edian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis bebas di tingkat pertama itu diketok oleh Janer Purba dan Toton, yang belakangan terjaring OTT KPK.

Edian duduk di kursi pesakitan atas kasus pembangunan jalan di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Proyek itu senilai Rp 19 miliar untuk tahun anggaran 2011.

Dalam pengerjaannya, terjadi masalah. Setelah diaudit BPKP, terjadi selisih Rp 2,1 miliar. Edian selaku Kepala Dinas Bina Marga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Pada 13 November 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu membebas kan Edian. Duduk sebagai ketua majelis hakim Janer Purba dan Toton.

Belakangan, Janner dan Toton ditangkap KPK karena menerima suap Rp 650 juta pada Mei 2016. Di sisi lain, perkara Edian naik ke tingkat kasasi. Apa kata MA?

“Menolak kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Bintuhan,” demikian lansir panitera MA, Senin (25/9/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Dalam vonis itu, Prof Dr Surya Jaya tidak setuju dengan vonis bebas itu dan memilih dissenting opinion. Menurut Surya Jaya, Edian melakukan pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Terdakwa telah menandatangani seluruh surat atau dokumen proyek, termasuk dokumen pencairan dana proyek 100 persen, padahal kualitas belum bisa dicairkan 100 persen karena terjadi kemahalan harga. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar,” ujar Surya Jaya.Namun suara Surya Jaya kalah suara dengan M Askin dan LL Hutagalung. Edian akhirnya kembali divonis bebas.

Bagaimana dengan Janner dan Toton? Keduanya dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap di perkara lain. Keduanya memasang tarif Rp 1 miliar bila ingin vonis bebas.( detik.com)

Shares: