News

BPCB Sarankan Pemko Banda Aceh Pindah Proyek IPAL dari Gampong Pande

Yayasan Darud Donya Laporkan Proyek IPAL di Situs Sejarah pada Menteri PUPR
Dokumentasi - Pembangunan proyek IPAL di kawasan situs sejarah Gampong Pande di Banda Aceh. (ANTARA/HO) (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Lokasi proyek pembangunan instalasai pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan Gampong Pande mendapat sorotan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh (BPCB), karena lokasinya berdekatan dengan situs sejarah dan makam kuno.

Kepala BPCB Aceh Nurmatias menyebutkan, proyek IPAL tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada situs dan makam bersejarah dilokasi itu. Sehingga pihaknya menyarankan agar proyek itu dipindahkan.

“Untuk permasalahan Gampong Pande, kita bisa berdiskusi dengan baik dari sisi sejarah dan budaya itu tidak jadi masalah, tapi dari sisi IPAL kita carikan solusi pada Pemko Banda Aceh untuk memindahkan IPAL yang ada, sehingga nanti khazanah budaya sejarah islam atau Aceh disana tidak hilang,” kata Nurmatias saat mengisi produksi tur virtual situs Gunongan di salah satu cafe di Banda Aceh, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Nurmatias persoalan Gampong Pande harus diselesaikan. Secara UU harus, kata dia harus ada legalitas dan penetapan situs cagar budaya dari Pemerintah Kota Banda Aceh di Gampong Pande.

“Banda Aceh sudah ada ahli cagar budayanya, dan bisa memberikan rekomendasi ke kepala daerah untuk penetapan situs tersebut kemudian ditarik ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Provinsi,” ujarnya.

Hal itu dilakukan agar BPCB bisa bekerja dalam pelesatariannya. Sehingga  ada tanggung jawab dari pemerintah untuk pelestarian situs-situs di Gampong Pande. “Jadi bukan hanya tanggung jawab BPCB saja, semua harus ikut melestarikannya,”

“Kalau kita lihat Gampong Pande itu termasuk situs tertua. Jadi harus kita dorong, kami akan mencoba untuk memberikan stimulus untuk kita lestarikan bersama-sama,” katanya.

Reporter: dani

Shares: