Hukum

Buron, bekas Keuchik di Aceh Timur ditangkap bersembunyi di Aceh Barat

Buron, bekas Keuchik di Aceh Timur ditangkap bersembunyi di Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Sofyan (60), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Lelaki tersebut, dinyatakan DPO dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2019 yang rugikan keuangan negara ratusan juta.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024) mengatakan, Sofyan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dia dinyatakan buron dalam kasus penggunaan dana desa.

“Beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah hadir. Bahkan, selama ini dia kabur ke luar kota,” ujarnya.

Penangkapan Sofyan sendiri dipimpin oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukhzan bersama tim lainnya, berdasarkan informasi yang diterima tentang keberadaan Sofyan. v”Jadi selama ini dia bersembunyi di Gampong Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Setelah ditangkap diamankan ke Kejari Aceh Barat, kemudian dibawa ke Kejari Aceh Timur untuk proses lanjut,” jelasnya.

Selain itu, Asintel Mukhzan juga mengimbau seluruh terpidana yang menjadi buronan untuk segera menyerahkan diri untuk bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.  “Tim kita terus bekerja untuk mencari dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat bagi para buronan dan hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Shares: