NewsTeknologi

Cara Kerja Aturan IMEI, ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

Ilustrasi, ponsel ilegal. (Foto: tribunnews)

(popularitas.com) – Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah berlaku 18 April 2020 kemarin. Kebijakan tersebut jadi ‘senjata’ pemerintah untuk memerangi ponsel BM yang telah merugikan negara selama ini.

Dengan aturan IMEI, perangkat elektronik seperti Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang baru diaktifkan pada 18 April dan seterusnya tidak akan berfungsi dengan optimal. Sebab, layanan telekomunikasi diblokir oleh pemerintah lewat operator seluler.

Untuk memblokir ponsel ilegal tersebut, pemerintah menggunakan skema whitelist yang dinilai preventif karena langsung menyuntik mati ponsel ilegal. Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto menuturkan, dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal 18 April akan langsung diverifikasi oleh mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke Central Equipment Identity Register (CEIR).

“Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki,” ujar Janu seperti dikutip dari situs Kementerian Kominfo, Selasa, 21 April 2020.

Dalam merumus aturan IMEI ini melibatkan, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut diberlakukannya bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” papar Janu.

Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi nomor IMEI, tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Sementara itu, perangkat yang punya akses ke jaringan WiFi tidak dikenai aturan ini.

Sumber: detik

Shares: