Home Internasional Cole Allen Didakwa Rencanakan Pembunuhan Donald Trump di Washington
Internasional

Cole Allen Didakwa Rencanakan Pembunuhan Donald Trump di Washington

Share
Tersangka penembakan pada acara Gedung Putih Cole Allen
(DONALD J TRUMP via Truth Social/Handout via REUTERS)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pria bernama Cole Allen (31) resmi didakwa merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dakwaan dijatuhkan setelah ia diduga melepaskan tembakan di dekat lokasi acara pers di Washington.

Allen menjalani sidang perdana di pengadilan federal Washington pada Senin (27/4/2026) waktu setempat. Sidang digelar dua hari setelah insiden penembakan di sekitar acara Asosiasi Koresponden Gedung Putih di Hotel Washington Hilton.

Dikutip dari beritasatu.com, jaksa Jocelyn Ballantine menegaskan motif tersangka dalam persidangan. “Dia berkonspirasi untuk membunuh Presiden AS Donald Trump,” ujarnya.

Selain dakwaan utama terkait rencana pembunuhan Donald Trump, Allen juga dijerat pasal kepemilikan dan pengangkutan senjata ilegal antarnegara bagian serta penggunaan senjata api dalam tindakan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Menurut jaksa, Allen kedapatan membawa senapan, pistol, dan tiga pisau saat mencoba menembus pengamanan hotel tempat acara berlangsung.

Baca Juga: Sederet Upaya Pembunuhan Trump, Paling Menegangkan pada Juli 2024

Di hadapan majelis, pengacara pembela Tezira Abe menyatakan kliennya mengaku tidak bersalah dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hakim Matthew Sharbaugh memerintahkan Allen tetap ditahan hingga sidang lanjutan pada Kamis (30/4/2026) untuk menentukan status penahanannya selama proses hukum berjalan.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche mengungkap temuan penyelidik bahwa Allen diduga menargetkan Trump karena menganggap presiden sebagai “pengkhianat”. Dugaan itu didasarkan pada email yang dikirim tersangka kepada keluarganya sebelum insiden.

Dikutip dari beritasatu.com, Blanche menegaskan sikap pemerintah terhadap aksi kekerasan politik. “Kekerasan tidak dapat ada dalam kehidupan sipil. Kekerasan tidak dapat dan tidak akan digunakan untuk melemahkan lembaga demokrasi maupun menentang Presiden Amerika Serikat,” tegasnya.

Jaksa federal Jeanine Pirro menambahkan, dakwaan tambahan terhadap Allen masih dimungkinkan seiring berkembangnya penyelidikan.

Dokumen FBI mengungkap Allen telah memesan kamar di Washington Hilton sejak 6 April. Ia melakukan perjalanan dari California menuju Washington menggunakan kereta.

Pada Sabtu (25/4/2026), tersangka mengirim email kepada keluarganya. Dalam surat elektronik itu, Allen menyebut dirinya sebagai “pembunuh bayaran federal yang ramah” dan membahas rencana menargetkan pejabat tinggi pemerintahan.

Kasus ini memperpanjang daftar ancaman terhadap Trump dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Trump menjadi sasaran penembakan saat berkampanye di Pennsylvania. Insiden itu menewaskan satu orang dan melukai dirinya.

Beberapa bulan berselang, seorang pria bersenjata juga ditangkap di sebuah lapangan golf di West Palm Beach saat Trump tengah berada di lokasi tersebut. (hsn)

Sumber: beritasatu.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Internasional

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dituntut hukuman mati

POPULARITAS.COM – Jaksa khusus Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (29/10) menuntut hukuman...

Internasional

Kalah Pilpres, Flavio Bolsonaro Kabur dari Brazil

POPULARITAS.COM – Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva pada Selasa (27/10)...

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...