News

Copot Kadistanbun Aceh

Pemerintah Aceh antisipasi krisis pangan
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meresmikan penanaman perdana cluster padi IP300 di Indrapuri, Aceh Besar. (Humas Aceh)

KEBIJAKAN Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Geuchik Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara, Teungku Munirwan ke Polda Aceh mendapat reaksi negatif dari sejumlah khalayak. Penangkapan tersebut bahkan disebut-sebut sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak Distanbun.

Pelaporan yang berujung penahanan Tgk Munirwan di Mapolda Aceh tersebut berawal dari larangan penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang disebut belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di daerah tersebut.

Larangan itu kemudian ditegaskan dalam surat Nomor: 521/885/2019, perihal penyaluran benih tanpa label. Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pertanian Aceh Utara, Mukhtar SP pada 19 Juni 2019 lalu. Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, surat Distan Aceh Utara tersebut menindaklanjuti surat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor: 510.796/IX tanggal 15 Meu 2019, perihal penyaluran benih tanpa label.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tersebut dicopot karena dianggap gagal menjalankan fungsi sebagai pembina dan pengayom petani. Kebijakan Kepala Distanbun Aceh bahkan dinilai telah mematikan inovasi masyarakat dengan melaporkan geuchik Tgk Munirwan ke Polda Aceh.

“Walhi Aceh tidak bisa menerima perilaku seperti ini, karena peran dinas bukan memenjarakan rakyat, tapi membina rakyat untuk terus berinovasi sehingga terwujudnya Aceh Hebat, sebagaimana visi Gubernur Aceh serta perwujudan Proyek Strategis Nasional pada bidang ketahanan pangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Kamis, 25 Juli 2019.

Menyikapi hal inilah, Walhi Aceh menyarankan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dari Hanan. Elemen sipil yang fokus pada lingkungan itu juga meminta Pemerintah Aceh mencabut laporan di Polda Aceh sebelum terjadi reaksi penolakan yang lebih besar dari rakyat.

Baca: AB2TI Aceh Kecam Tindakan Kadis Pertanian

“Walhi Aceh menduga, ini murni kepentingan bisnis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Karena informasi yang didapatan di lapangan bahwa sudah ribuan petani menggunakan benih IF8 karena mendapatkan jumlah produksi yang meningkat dibandingkan dengan benih yang dibagikan/subsidi pemerintah,” kata M Nur lagi.

Dia menyebutkan, jika pemerintah tidak mengambil sikap tegas atas kebijakan yang dilakukan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tersebut, maka M Nur optimis masyarakat Aceh bakal melayangkan mosi tidak percaya kepada Plt Gubernur Nova Iriansyah. “Karena melalui tangan birokratnya telah memenjarakan fisik dan mental kreativitas anak bangsa untuk berinovasi dalam mendukung Aceh Hebat. Dan Walhi Aceh siap menjadi penjamin untuk penangguhan geuchik Tgk Munirwan di Polda Aceh,” kata M Nur lagi.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Kepada popularitas.com, Rabu malam, Alfian juga mempertanyakan kasus yang menjerat Tgk Munirwan tersebut. “Bagi MaTA, kasus ini patut dipertanyakan soal penanganan lidik yang dilakukan oleh Polda, karena MaTA membandingkan dengan kasus tindak pidana korupsi yang selama ini malah banyak mangkrak, salah satunya seperti dana beasiswa yang tidak ada ujungnya, ini kan bicara soal keadilan,” ungkap Alfian.

Baca: Penahanan Petani Berprestasi Diduga Demi Selamatkan Bisnis Cukong Padi

Alfian menyebutkan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Tgk Munirwan. “Sudah saya daftar ke pengacaranya,” kata Alfian Rabu malam.

Tandatangan Petisi Penangguhan Penahanan Tgk Munirwan Melalui Change.org

Tak cukup disitu, Walhi Aceh turut membuka sebuah petisi di Change.org untuk melepaskan Munirwan dari jeratan hukum tersebut. Hingga saat ini, sudah lima ratusan lebih masyarakat Aceh menandatangani petisi yang dilayangkan untuk presiden RI tersebut.

Sementara itu, berdasarkan rujukan popularitas.com diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. Keputusan MK ini disampaikan di ruang sidang pleno MK terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada Kamis, 27 Oktober 2016 lalu. Sementara pemohon uji materi adalah Tim Advokasi Keadilan Perkebunan, gabungan lembaga swadaya msyarakat yang di antaranya Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Aliansi Petani Indonesia (API), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Dalam putusan dimaksud, Mahkamah pada intinya mengaku hak perorangan petani kecil untuk pemuliaan tanaman tanpa harus meminta izin. Dampak dari keputusan MK ini juga dapat berkaitan dengan kasus yang menimpa Tgk Munirwan bersama BUMG-nya, yang mengembangkan dan menyebarluaskan benih padi IF8 secara mandiri tanpa perlu bergantung pada perusahaan besar.*(BNA/CNN/RIL)

Shares: