News

Advokat: Penahanan Petani Munirwan Berpotensi Abuse of Power

Advokat Zaini Djalil | Foto: Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Penanganan kasus pelaporan yang menimpa Geuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, dinilai terlalu progresif dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Kasus ini juga dinilai sangat berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power.

Demikian disampaikan oleh salah satu advokat asal Aceh, Zaini Djalil, SH, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis, 25 Juli 2019. Dia mengatakan suatu tindak pidana itu terlepas dari dua alat bukti yang harus diperhatikan adalah niat dari terduga pelaku.

“Karena niat itu adalah awal dari perbuatan tindak pidana. Jika guchik ini ada potensi memalsukan benih atau penipuan dari penggunaan benih tersebut untuk menguntungkan kepentinganya, baru ada indikasi yang berpotensi tindak pidana, tapi kami melihat dari paradigma dan pemberitaan media malah geuchik berprestasi,” ujar Zaini Djalil lagi.

Zaini yang juga politisi NasDem Aceh tersebut menyebutkan ada hal-hal prinsipil hukum yang harus dilalui dalam penangkapan geuchik Munirwan. Hal pertama adalah kasus tersebut tidak dapat langsung di direct ke aparat hukum. “Tentu perlu ada klarifikasi dari balai benih bahwa penggunaan benih ini potensi gagal panen atau semacam pelangaran-pelanggaran aturan yang berlaku. Tidak bisa serta merta mempidanakan geuchik, itu pembunuhan kreativitas petani dalam berinovasi. Seharusnya Dinas Pertanian hadir dalam mengadvokasi petani, karena tindakan pelaporan adalah kegenitan dan terlalu agresif dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh,” ujarnya.

Dia meminta para pihak untuk menahan diri karena dikhawatirkan bakal menjadi momok bagi petani Aceh dalam berinovasi dan berkarya. Zaini meyakini adanya jalur penyelesaian yang dapat ditempuh untuk penyelesaian kasus tersebut.

Lebih lanjut, Zaini juga menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang terkesan berlomba-lomba untuk mengkriminalisasi petani sukses di Aceh. Padahal, sebelumnya ketika panen padi gagal, pemerintah malah buang badan.

“Pemerintah Aceh selama ini loyo dalam pemberdayaan petani, ketika petani Aceh hebat malah dikunci dan dieliminir oleh pemerintah. Kami meminta pihak hukum lebih arif dalam menindaklanjuti persoalan ini, karena prinsip dasar hukum adalah perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya. Perlulah konsep restoratif justice yang dikedepankan di era polisi promoter,” pungkas Zaini Djalil.*(RIL)

Shares: