News

Dilokasi Matinya Harimau di Trumon Ditemukan Enam Bangkai Kambing

Konflik Meningkat, Populasi Harimau Semakin Terancam di Aceh
Ilustrasi Harimau. (Foto: Mongabay)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menemukan 1 ekor harimau Sumatera dalam kondisi mati di Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin, 29 Juni 2020.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, penemuan satwa dilindungi itu bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya hewan warga yang dimaksa harimau.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah 2 dan Resor Konservasi Wilayah 16 Trumon pada Minggu, 28 Juni 2020.

“Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, BKSDA Aceh didukung dengan WCS-IP, FKL, dan Polres Aceh Selatan melakukan respon konflik antara manusia dan harimau dengan melakukan pengecekan lapangan ke lokasi kejadian yang berada di lahan perkebunan milik masyarakat (APL) di mana ditemukan adanya tapak kaki harimau,” kata Agus dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2020.

Kata Agus, selain tapak kaki harimau, petugas juga menemukan bangkai kambing sebanyak 6 ekor dengan kondisi fisik sebagiannya tidak utuh. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan memasang kamera trap di beberapa titik lokasi konflik.

Hal tersebut dilakukan untuk memonitoring pergerakan harimau serta melakukan patroli bersama dengan pihak kepolisian guna memberikan ketenangan kepada masyarakat di sekitar.

Kemudian, lanjut Agus, pada Senin, 29 Juni 2020 pada pukul 06.35 WIB, saat tim akan melakukan pengambilan data camera trap yang telah dipasang satu hari sebelumnya, tim menemukan 1 ekor harimau mati di sekitar lokasi konflik.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengamanan terhadap bangkai harimau yang ditemukan tersebut. Guna mengetahui penyebab kematiannya, saat ini tim dokter hewan yang terdiri dari BKSDA Aceh, FKL, dan PKSL Unsyiah sedang menuju ke lokasi untuk melakukan nekropsi,” jelasnya.

“BKSDA Aceh menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan penanganan konflik satwa liar dan manusia dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Agus.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: