Home Hukum Direktur CV Jurongme Company laporkan Rektor USK Banda Aceh ke Polda
Hukum

Direktur CV Jurongme Company laporkan Rektor USK Banda Aceh ke Polda

Share
Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah
Rektor USK Banda Aceh, Prof. Dr. Ir. Marwan. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Rektor USK Banda Aceh Prof Marwan dilaporkan ke Polda Aceh. Pelaporan dilakukan oleh Direktur CV Jurongme Company Samsul Bahri. Selain itu juga, beberapa pejabat kampus itu turut dilaporkan, diantaranya, Wakil Rektor IV Taufiq Saidi, Suriadi, dan Rudiansyah.

Direktur Jurongme Company Samsul Bahri dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya, untuk menguak tabir kejahatan sistemik dalam pengadaan proyek pembangunan Gedung FKIP tahap II tahun 2024.

“Ada unsur dugaan penggelapan dan penipuan dalam proyek pembanguinan Gedung FKIP tahap II tahun 2024. Karna itu, masalah ini kita laporkan ke Polda,” katanya.

Ia menjelaskan kemudian, Laporan ini diterima dengan Nomor LP/B/179/VI/2025/SPKT/POLDA ACEH.

Masih menurut Samsul, pelaporanj tersebut dimaksudkan untuk mengungkapkan ketidakjelasan aturan pokok antara Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Rektor yang justru jadi senjata untuk mengelabui dan melindungi para pelaku. 

Contohnya, pada 18 Desember 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Syiah Kuala, Suriadi, terang-terangan memutus kontrak CV Jurongme berdasar Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Namun ketika kontraktor keberatan, satu bulan kemudian, dasar hukumnya tiba-tiba berubah menggunakan Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023, yang menimbulkan multitafsir dan celah penyalahgunaan kekuasaan. 

Sejak awal memenangkan tender, kata Samsul, pihaknya juga kerap diperlakukan tidak adil dan buruk, sehingga menghadapi kesulitan dalam menjalankan pekerjaan.  Setelah kontrak ditandatangani, pihaknya tidak pernah menerima atau melihat gambar kerja awal maupun data teknis penting dari konsultan perencana pertama. Kondisi ini jelas menghambat kelancaran pelaksanaan proyek itu. Saat ditanyakan kepada Suriadi yang bertindak sebagai PPK, dia hanya menjawab, “kerja saja. Kalau tidak mau, saya akan putus kontrak.” Ungkapnya.

Jadi, pungkasnya, pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut, diharapkan dapat membuka persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa secara terang benderang ke publik.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...