Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah
Rektor USK Banda Aceh, Prof. Dr. Ir. Marwan. FOTO : HO popularitas.com
Home Hukum Direktur CV Jurongme Company laporkan Rektor USK Banda Aceh ke Polda
Hukum

Direktur CV Jurongme Company laporkan Rektor USK Banda Aceh ke Polda

Share
Share

POPULARITAS.COM – Rektor USK Banda Aceh Prof Marwan dilaporkan ke Polda Aceh. Pelaporan dilakukan oleh Direktur CV Jurongme Company Samsul Bahri. Selain itu juga, beberapa pejabat kampus itu turut dilaporkan, diantaranya, Wakil Rektor IV Taufiq Saidi, Suriadi, dan Rudiansyah.

Direktur Jurongme Company Samsul Bahri dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya, untuk menguak tabir kejahatan sistemik dalam pengadaan proyek pembangunan Gedung FKIP tahap II tahun 2024.

“Ada unsur dugaan penggelapan dan penipuan dalam proyek pembanguinan Gedung FKIP tahap II tahun 2024. Karna itu, masalah ini kita laporkan ke Polda,” katanya.

Ia menjelaskan kemudian, Laporan ini diterima dengan Nomor LP/B/179/VI/2025/SPKT/POLDA ACEH.

Masih menurut Samsul, pelaporanj tersebut dimaksudkan untuk mengungkapkan ketidakjelasan aturan pokok antara Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Rektor yang justru jadi senjata untuk mengelabui dan melindungi para pelaku. 

Contohnya, pada 18 Desember 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Syiah Kuala, Suriadi, terang-terangan memutus kontrak CV Jurongme berdasar Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Namun ketika kontraktor keberatan, satu bulan kemudian, dasar hukumnya tiba-tiba berubah menggunakan Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023, yang menimbulkan multitafsir dan celah penyalahgunaan kekuasaan. 

Sejak awal memenangkan tender, kata Samsul, pihaknya juga kerap diperlakukan tidak adil dan buruk, sehingga menghadapi kesulitan dalam menjalankan pekerjaan.  Setelah kontrak ditandatangani, pihaknya tidak pernah menerima atau melihat gambar kerja awal maupun data teknis penting dari konsultan perencana pertama. Kondisi ini jelas menghambat kelancaran pelaksanaan proyek itu. Saat ditanyakan kepada Suriadi yang bertindak sebagai PPK, dia hanya menjawab, “kerja saja. Kalau tidak mau, saya akan putus kontrak.” Ungkapnya.

Jadi, pungkasnya, pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut, diharapkan dapat membuka persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa secara terang benderang ke publik.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia
Hukum

Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia

POPULARITAS.COM – Aceh berada di dua kawasan penghasil narkotika dunia yaitu Golden Crescent (Iran, Afghanistan,...

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025
Hukum

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengerahkan 705 personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2025...

DPRA akan surati Dirkrimsus Polda Aceh dan Kepala Biro PBJ terkait dengan pemanggilan Pokja
Hukum

DPRA akan surati Dirkrimsus Polda Aceh dan Kepala Biro PBJ terkait dengan pemanggilan Pokja

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan, pihaknya akan menyurati pimpinan di...

13 proyek PL di Pidie Jaya di proses meski aturan belum rampung
HeadlineHukum

Tanpa rekomendasi dinas teknis, UKPBJ Setdakab Pidie Jaya batalkan tender senilai Rp2,4 miliar

POPULARITAS.COM – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPB) Pidie Jaya, diduga...