InsfrastrukturNews

Dirjen Migas minta BPMA bina pekerja tambang migas rakyat

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kemenetrian ESDM RI Tutuka Ariadi, minta Badan Pengelola Migas Aceh, untuk melakukan pembinaan pekerja tambang minyak yang dikelola oleh rakyat.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat meninjau tambang rakyat di Aceh Timur, Rabu (18/1/2023). FOTO : Humas BPMA

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM RI Tutuka Ariadi, minta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melakukan pembinaan pekerja tambang minyak yang dikelola oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Tutuka Ariadi, saat berkunjung ke lokasi pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (18/1/2023).

Dalam kunjungannya itu, Dirjen Migas menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat yang bekerja di sumur-sumur minyak di Aceh Timur. Turut dalam rombongan, Kepala BPMA Teuku Mohammad Faisal, dan Deputi Dukungan Bisnis Afrul Wahyuni.

“Bagi pemerintah, keselamatan rakyat lebih penting,” ujar Dirjen Migas

Untuk itu juga, mekanisme dan pelaksanaan kegiatan pengambilan minyak di sumur-sumur milik masyarakat harus dilakukan dengan prosedur yang benar, aman, dan hasilnya juga dapat dinikmati warga sekitar.

Saat ini, katanya lagi, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri ESDM terkait dengan tambang rakyat. Harapan kita, regulasi itu selesai dengan cepat, agar tambang-tambang masyarakat yang dikelola secara tradisional miliki payung hukum yang kuat.

Sehingga, lewat regulasi yang akan lahir itu, kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat, dan pekerja tambang migas tradisonal, akan dapat pengawasan dan pembinaan guna kurangi resiko kecelakaan kerja.

Kemudian lagi, sambungnya, ESDM yang nanti lahir itu, masyarakat pengelola sumur minyak tradisional, akan didorong untuk membentuk badan hukum, seperti koperasi, atau badan usaha milik desa (BUMD).

Kemudian, BPMA sendiri, akan punya peran penting, untuk memberikan asistensi, sehingga masyarakat pekerja tambang migas tradisional, dapat memahami resiko, dan ikut serta dalam menjaga lingkungan hidup. “InsyaaAllah, aturannya akan segera terbit,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengapresiasi Dirjen Migas yang telah meluangkan waktu meninjau langsung lokasi pemboran sumur tradisional dan program kerja BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan eksplorasi migas di Aceh. “Kami akan berupaya optimal agar pemboran yang dilakukan masyarakat dilakukan secara legal, dan prosedural dengan resiko dan keselamatan sesuai aturan,” katanya.

Shares: