News

DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis

DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
Ilustrasi, BNN memusnahkan ladang ganja di Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022). FOTO : BNN Aceh

POPULARITAS.COMDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong lahirnya aturan legalisasi ganja medis. Hal tersebut tertuang dari keputusan lembaga legislatif itu tentang program legislasi Aceh (Prolega) 2023.

Dalam keputusannya, DPRA Aceh melampirkan sejumlah produk peraturan daerah atau Qanun yang akan dilahirkan lembaga itu sepanjang tahun 2023, salah satunya adalah rancangan qanun tentang legalisasi ganja medis.

Dalam draft yang diterima popularitas.com, disebutkan bahwa, rancangan qanun legalisasi ganja medis itu, merupakan usulan inisiatif dari Komisi V DPRA.

Selain raqan tentang legalisasi ganja medis, aturan lainnya juga akan dibahas dan disahkan oleh lembaga legislatif itu, seperti perubahan qanun SOTK, pemajuan kebudayaan, ketransmigrasian, pembentukan perseroan jaminan pembiayaan syariah, pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dan bandar Udara.

Kemudia raqan tentang pemilihan gubernur, wakil guber, bupati, wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dan selanjutnya tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Shares: