HukumNews

DPRK Aceh Tamiang tak berpihak rakyat dalam kasus konflik dengan PT Rapala

DPRK Aceh Tamiang tak berpihak rakyat dalam konflik dengan PT Rapala
Ketua BEM STAI Aceh Tamiang, M Arif. FOTO : dok pribadi

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dituding tidak berpihak pada kepentingan rakyat dalam kasus penyelesaian konflik lahan antara PT Rapala dengan masyarakat perkebunan sungai iyu.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Ketua BEM STAI Aceh Tamiang, M Arif, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (10/7/2023) di Karang Baru.

Menurut M Arif, sejumlah poin kesepakatan yang tertung dalam berita acara bernomor 1/KOM.I/V/2023, memperlihatkan bahwa DPRK Aceh Tamiang lebih membela kepentingan PT Rapala dan sama sekali tidak berpihak pada masyarakat.

“Kami nilai, DPRK Aceh Tamiang gagal fasilitasi konflik antara masyarakat dan PT Rapala,” terangnya.

Mirisnya, anggota parlemen yang seharusnya menjadi representasi masyarakat itu, justru terlihat sebagai Pembela PT Rapala, ujarnya. Hal itu tercermin dari poin-poin kesepakatan yang dibawa DPRK Aceh Tamiang tersebut, tambahnya lagi.

“Kami pertanyakan dasar poin kesepakatan itu dari mana muasalnya. Apalagi itu ditandatangani oleh seluruh Forkompimda Aceh Tamiang,” sesalnya.

Menyikapi hal itu, tukas M Arif, pihaknya meminta Forkopimda untuk segera batalkan berita acara yang sudah ditandatangani itu. Sebab, seluruh poin-poin dalam kesepakatan itu sama sekali tidak berpihak pada rakyat.

Jika permintaan pihaknya tidak diindahkan, tegasnya, maka dirinya bersama unsur mahasiswa di daerah ini akan menggelar aksi demonstrasi untuk berdiri bersama rakyat perkebunan sungai iyu melawan pemerintah dan PT Rapala.

Sekedar untuk diketahui, bahwa Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang telah melakukan Panitia Khusus (Pansus) ke PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala) untuk menyikapi hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wali Nanggroe pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu di Ruang Banggar.

Pansus ke lokasi PT. Rapala di Pimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang; Suprianto, Wakil Ketua I, Fadlon, SH dan Ketua Komisi I; Miswanto, SH, beranggotakan; Irwan Effendi, Dodi, Herwati, Purwati dan Maulizar Zikri. Kamis, 6 Juli 2023 di Kampung Perkebunan Sungaiyu.

Pansus tersebut menindak lanjuti kesepakatan bersama dalam RDP beberapa waktu lalu, antara DPRK, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Manajemen PT. Rapala dan Wali Nanggroe, yang menyimpulkan 6 poin kesepakatan. Kemudian tindak lanjuti Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk turun ke lapangan.

Pansus dibagi dua; tim 1 dan tim 2 [Tim 1 meninjau dan mengukur di kampung Perkebunan Sungaiyu] dan [tim 2 meninjau pada lokasi kampung Paya Rehat.

Berikut isi kesepakatan yang menjadi acuan pelaksanaan Pansus. Kesepakatan Nomor 1/KOM.I/V/2023. Isinya yakni :

1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh Zulkifli, MP selaku Direktur Operasional ( disebut Pihak Pertama) dan Ramlan ( Datok Penghulu Kampung Sei Iyu (disebut Pihak Kedua) membuat kesepatan Bersama, Bahwa; Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan talah mencapai Persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.

2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan atau perumahan Karyawan. Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja maka, Pihak Kedua wajib menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama serta mengosongkan rumah tersebut secara sukarela, pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada pihak Kedua: uang kerohiman memberikan tali Rp20 juta rupiah.

3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan aset dari Pihak Pertama melalui proses prosedur yang berlaku.

4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No: LP. B 136/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;

5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para Pihak sepakat bahwa hal tersebut dievaluasi oleh Lembaga / Instansi yang berwenang di bidang Pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku;

6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi Pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023, Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No. 168 dan 169 Pihak Pertama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei Iyu.

Editor : Hendro Saky

Shares: