HukumNews

Dua terdakwa Tsunami Cup bacakan pledoi minta dibebaskan

Dua terdakwa Tsunami Cup bacakan pledoi minta dibebaskan
Dua terdakwa Tsunami Cup bacakan pledoi minta dibebaskan
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus korupsi pada turneman sepak bola, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, Selasa (31/1/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Dua terdakwa kasus korupsi pada turneman sepak bola, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, MZ atau bang M dan Mirza dalam nota pembelaan (pleidoi) memohon kepada Majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Pembelaan tersebut dibacakan penasihat hukum terdakwa yakni T. Fauzi Alfansuri dan Zulfikar Sawang pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (31/1/2023). Kedua terdakwa ikut serta dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum dalam pleidoinya meminta majelis hakim untuk menerima nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

“Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (Visjpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstaag van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Selain itu ia juga meminta agar memulihkan nama baik terdakwa di mata hukum dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

“Terakhir membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kliennya hanya mengerjakan sesuatu yang dianggap benar yang bisa membantu terselenggaranya kegiatan AWSC 2017.

Apalagi, kata kuasa hukum, terdakwa MZ benar telah memberikan pinjaman kepada panitia AWSC 2017 sebesar Rp2,6 miliar, di mana uang pinjaman tersebut diperoleh dengan meminjam kepada pihak lain dengan niat yang baik untuk menyukseskan kegiatan AWSC 2017 yang sangat bermanfaat untuk daerah Aceh kala itu.

“Namun sampai dengan sekarang uang pinjaman tersebut belum dikembalikan sepenuhnya oleh panitia dan hanya dikembalikan sejumlah Rp 730 juta,” sebutnya.

Sementara terdakwa Mirza, data nota pembelaannya disampaikan terdakwa tidak diberikan wewenang dalam mengelola uang sehingga terdakwa hanya menerima catatan pengeluaran uang saja.

“Semoga majelis hakim sependapat dengan kami sehingga cukup alasan apabila permohonan kami diterima,” tuturnya.

Shares: