Hukum

Dugaan korupsi tanah kuburan di Lhokseumawe, jaksa periksa 14 saksi

Dugaan korupsi tanah kuburan di Lhokseumawe, jaksa periksa 14 saksi
Ilustrasi korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah memeriksa 14 saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan untuk TPU Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti.

Mereka yang diperiksa terdiri dari delapan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, empat warga sekitar serta dua aparat gampong yang dimaksud.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama saat dikonfirmasi popularitas.com, Minggu (10/3/2024)

“Rabu depan kami juga akan panggil dua saksi lain dari Pemko Lhokseumawe untuk dimintai keterangan, sementara untuk tersangka belum bisa kami katakan,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara yang timbul dari praktik kecurangan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, tanah kuburan itu berada di Gampong Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat. Pengadaannya seluas hampir 1,5 hektar atau tepatnya 14.000 meter persegi.

Proyek ini bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2022 senilai Rp 1,17 miliar. Dalam prosesnya, jaksa menemukan adanya dugaan korupsi berupa mark-up dari kegiatan itu senilai hingga Rp 500 juta.

“Perhitungan sementara ditemukan dugaan mark-up harga hampir Rp500 juta, perbandingan harganya fiktif (tak sesuai harga pasaran),” ucap Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin beberapa waktu lalu.

Kasus ini telah diselidiki pihaknya beberapa waktu lalu dan statusnya pun telah ditingkatkan ke penyidikan, namun belum ada tersangka yang dilakukan.

Shares: