Home Syariat Islam Ramai perempuan di Nagan Raya gugat cerai suami
Syariat Islam

Ramai perempuan di Nagan Raya gugat cerai suami

Share
Efektivitas UPTD PPA Aceh dalam Mediasi Hak Asuh Anak pada Kasus Perceraian
Ilustrasi - perceraian (ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Angka perceraian di Kabupaten Nagan Raya, setiap tahunnya terus meningkat. Beberapa faktor penyebabnya, perselisihan rumah tangga, narkoba, hingga faktor adanya orang ketiga.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmur, Anase Syukriza, Minggu (10/3/2024) di Nagan Raya.

“Ada banyak faktor perceraian, salah satunya perselisihan dalam rumah tangga,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia menyebutkan, di tahun 2023, sebanyak 225 perkara telah didaftarkan ke instansinya. Dari jumlah tersebut, 39 perkara cerai talak dan 186 perkara cerai gugat.

Kemudian jumlah perkara yang diterima atau sudah diputuskan oleh majelis hakim untuk cerai talak sebanyak 34 perkara, cerai gugat sebanyak 181 perkara atau totalnya berjumlah 235 perkara.

Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.

Anase Syukriza mengatakan pada tahun 2024, jumlah perkara yang telah diterima pendaftarannya pada bulan Januari yaitu perkara cerai talak sebanyak lima perkara, cerai gugat 28 perkara dengan perkara yang dikabulkan untuk cerai talak sebanyak dua perkara dan 12 perkara untuk cerai gugat.

Untuk perkara di bulan Februari 2024, perkara yang telah diterima atau didaftarkan di pengadilan setempat diantaranya untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara, dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.

Sedangkan jumlah perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim pada Februari 2024 lalu untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.

Hakim Anase Syukriza menjelaskan rata-rata penyebab perceraian yang diajukan oleh pasangan suami isteri di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sangat beragam diantaranya seperti pertengkaran atau perselisihan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, persoalan ekonomi.

Kemudian faktor penyebab terjadinya perceraian di Nagan Raya juga terjadi karena ego masing-masing pihak, karena persoalan narkotika, mabuk, kasus pidana penjara, cacat secara fisik, serta persoalan orang ketiga, demikian Anase Syukriza.

Share
Tulisan Terkait
92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit
Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun
HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah
Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I
Syariat Islam

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya,...