Home Syariat Islam Polresta Banda Aceh tangkap 11 pedagang Miras, dijerat Qanun Jinayat ancaman hukuman 60 kali cambukan
Syariat Islam

Polresta Banda Aceh tangkap 11 pedagang Miras, dijerat Qanun Jinayat ancaman hukuman 60 kali cambukan

Share
Polresta Banda Aceh tangkap 11 pedagang Miras, dijerat Qanun Jinayat ancaman hukuman 60 kali cambukan
Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan miras, Senin (18/3/2024). FOTO : Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Sebelas pedagang miras yang ditangkap di Banda Aceh kemarin dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mereka terancam hukuman cambuk sebanyak 60 kali atau denda maksimal 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

“Mereka ini masih pemula, jika dilihat pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Aceh,” ujarnya.

“Motif para pelaku rata-rata adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebut Kabag Ops lagi.

Yusuf berharap ke depan tak ada lagi pedagang miras di Banda Aceh dan sekitarnya. Apalagi saat ini bulan Ramadhan, di mana masyarakat khusyuk beribadah.

“Alhamdulillah Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran miras ini. Ke depan kita berharap tidak ada lagi pelaku miras di Banda Aceh,” jelasnya.

Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebelas pedagang dan 84 botol miras berbagai merk.

Mereka tertangkap atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai pembeli.

“Mereka kita amankan sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024 kemarin,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra sebelumnya kepada popularitas.com.

Pedagang miras yang ditangkap masing-masing berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Mereka ditangkap tujuh lokasi berbeda, seperti di Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata serta Syiah Kuala dan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Seluruh miras itu didapatkan dari Medan dengan cara dibeli sendiri, titip dari orang lain atau pun menggunakan jasa ekspedisi,” ucapnya.

“Jika ada pesanan, mereka akan antar dan transaksi langsung dilakukan,” sebut mantan Kasat Reskrim Lhokseumawe ini.

Share
Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Matahari Tepat di Atas Kabah pada 15-17 Juli 2026, Begini Cara Cek Arah Kiblat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa Matahari akan...

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci
Syariat Islam

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci

POPULARITAS.COM – Proses pemulangan jemaah haji asal Aceh, terus berlanjut. Saat ini,...

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air
Syariat Islam

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.176 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam tiga...

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam
Syariat Islam

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pelanggar syarit islam, masing-masing F, ML dan I,...