HukumNews

Dukun cabul di Aceh Utara dicambuk puluhan kali

Seorang pria berinisial TM, warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara harus menjalani hukuman cambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/6/2022).
Seorang pria berinisial TM menjalani hukuman cambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/6/2022). (ist)

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial TM, warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara harus menjalani hukuman cambuk di halaman kejaksaan setempat, Kamis (9/6/2022).

Pria berusia 53 tahun itu divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Lhoksukon karena terbukti melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

Dia dikenakan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan dipotong masa tahanan.

Komandan Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Ali Murtala, mengatakan terpidana melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Terpidana mendatangi rumah korban di Desa Pulo Igeuh dengan mengaku sebagai teman dari suaminya yang berinisial MN,” kata Ali.

Kejadian itu berawal saat TM mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita oleh korban, padahal korban menjelaskan pada terpidana kalau dirinya tidak menderita penyakit apapun.

Karena termakan rayuan dari terpidana, alhasil korban menyetujui dirinya untuk diobati. Terpidana kemudian menyuruh anak korban untuk membelikan tiga telur bebek putih.

“Telur bebek itu kemudian akan digunakan dukun cabul itu untuk pengobatan,” ucapnya.

Setelah itu, terpidana meminta agar korban membuka kedua kakinya guna dilakukan pengobatan. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan terpidana untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Dari hasil visum et revertum di Rumah Sakit Cut Meutia, terpidana terbukti melakukan kasus pelecehan seksual, di mana hasil visum menunjukkan adanya luka robek lama beraturan pada kemaluan korban hingga korban menderita keputihan.

Shares: