Ekonomi

Kanwil BC Aceh musnahkan bawang merah dan pakai bekas

Kanwil BC Aceh musnahkan bawang merah dan pakai bekas

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.768 karung bawang merah dan 28 bal pakaian bekas, dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor instansi tersebut, Kamis (13/3/2025).

Total nilai bawang merah dan pakaian bekas yang dimusnahkan tersebut capai Rp755 juta dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi menyebut, ada 1.765 karung bawang merah yang dimusnahkan. Sisanya sebanyak dua karung menjadi barang bukti di pengadilan dan satu karung lainnya untuk pengujian laboratorium.  “Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan dua karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan,” ujarnya kepada popularitas.com.

Pemusnahan secara simbolis, kata dia, dilakukan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, yang kemudian nantinya pemusnahan dilanjutkan oleh PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Lhoknga, Aceh Besar.

Menurut Safuadi, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Safuadi juga menjelaskan, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, bawang merah itu mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

“Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon misalnya, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan turun drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani,” ucapnya. “Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa,” pungkasnya.

Shares: