HeadlineNews

Kasus Meningkat, Aceh dan Bali Masuk Provinsi Prioritas Penanganan Covid-19

Aceh Tercatat Provinsi Tertinggi Kematian Covid-19
Rumah sakit karantina pasein corona di Aceh. ©2020 AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN

POPULARITAS.COM – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengusulkan Aceh dan Bali masuk ke dalam provinsi prioritas penanganan Covid-19. Sebab, terjadi peningkatan signifikan kasus harian Covid-19 di dua provinsi tersebut.

“Kami usulkan tambahan dua provinsi yaitu, Bali dan Aceh karena peningkatan (kasus) tinggi,” ujar Doni dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020) dikutip dari merdeka.com.

Dengan begitu, total ada 10 provinsi prioritas penanganan Covid-19. Adapun delapan provinsi lainnya yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Doni mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin adanya intervensi berbasis lokal untuk menekan kasus virus corona. Artinya, pembatasan aktivitas dengan lingkup yang lebih kecil seperti, di tingkat RT/RW atau kampung.

“Intervensi berbasis lokal kaitannya berhubungan dengan perubahan perilaku dan kami kerja sama dengan seluruh komponen termasuk relawan, akademisi, semua komunitas,” kata Doni.

Untuk diketahui, Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk memimpin penanganan Covid-19 di provinsi prioritas. Provinsi prioritas merupakan daerah penyumbang kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Jokowi meminta Luhut menurunkan kasus harian Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan, dan menurunkan angka kematian Covid-19 di 9 provinsi tersebut. Bersama Kepala BNPB Doni Monardo, Luhut diberi waktu 2 minggu untuk menanganinya.

Ada sejumlah strategi yang disiapkan untuk mencapai target Jokowi dalam kurun waktu 2 minggu. Pertama, menyamakan data antara pusat dan daerah untuk mempercepat pengambilan keputusan.

“Kedua melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar peraturan,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 15 September 2020.

Strategi ketiga yakni, meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan angka kematian atau mortality rate dan angka kesembuhan atau recovery rate. Terakhir, penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di provinsi tersebut.[acl]

Shares: