HukumNews

Kasus sabu warga Aceh Selatan dihentikan perkaranya

Ashadi Mahlil, warga Aceh Selatan, pada 8 Oktober 2022, ditangkap Polres setempat. Pria itu diduga menggunakan, dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp300 ribu.
Kasus sabu warga Aceh Selatan dihentikan perkaranya
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. FOTO : rmolaceh.id

POPULARITAS.COM – Ashadi Mahlil, warga Aceh Selatan, pada 8 Oktober 2022, ditangkap Polres setempat. Pria itu diduga menggunakan, dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp300 ribu.

Saat ditangkap polisi, barang bukti yang disita darinya sabu seberat 0,3 gram. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menjadikan perkara ini dimasukan dalam proses restoratif justice (RJ) kepada pihak Kejagung RI.

Dan akhirnya, perkara Ashadi Mahlil jadi salah satu yang disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dihentikan. “Salah satu kasus yang disetujui, yakni kasus penggunan narkoba jenis sabu atas nama Ashadi Mahlil,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (16/1/2023).

Pekara itu sendiri, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Alasan penting penghentian penuntutan, sebab yang bersangkutan ingin menjalani rehabilitasi.

Pertimbangan lainnya, tersangka bukan bandar sabu, dan saat ditangkap, Ia membeli sabu untuk dipergunakannya sendiri. Dari pemeriksaan juga, diketahui Ashadi Mahlil bukan residivis narkoba, tidak pernah dihukum, dan bukan DPO.

Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang dimiliki saat Ia ditangkap personil polisi hanya 0,3 gram. Hal itu berarti tidak melebih batas jumlah tertentu yang ditetapkan dalam UU. “Yah, perkara dihentikan, dia bebas dari hukuman, dan untuk kemudian harus menjalani rehabilitasi,” terang Ali Rasab.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: