HukumNews

Kejaksaan Agung Sita ratusan ribu hektar tanah kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi sita  aset terhadap Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Adapun yang dirampas oleh negara mencakup 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi.
Kejaksaan Agung Sita ratusan ribu hektar tanah kasus Jiwasraya
Tim Kejaksaan Agung RI, saat melakukan sita tanah milik terpidana Benny Tjokro Saputro dalam kasus korupsi PT Jiwasraya

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi sita  aset terhadap Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Adapun yang dirampas oleh negara mencakup 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset terpida Benny Tjokrosaputro merupakan perintah Pengadilan, guna membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,07 triliun.

Adapun bidang tanah yang disita berdasarkan perintah Pengadilan itu, terletak di dua kecamatan, yakni Sukawangi, dan Tambun Utara.

Kapuspenkum kemudian menjelaskan, atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

 

Editor : Hendro Saky

Shares: