HukumNews

Kejari Banda Aceh tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan buku di MAA

Kejari Banda Aceh tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan buku di MAA
Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Banda Aceh, Mukhzan (dua kanan) saat ekspos perkara yang dilakukan di kejaksaan setempat, Kamis (26/10/2023) pukul 14.00 WIB. Foto: Kejari BNA

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5.6 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Banda Aceh, Mukhzan dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023) mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu ES selaku rekanan atau penyedian pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

“Dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” kata Mukhzan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan dalam ekspos perkara yang dilakukan di Kejari Banda Aceh pada Kamis (26/10/2023) pukul 14.00 IB.

“Bahwa selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5.6 miliar.

Penggeledahan yang dilakukan Rabu (25/10/2023) ini dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri dan dibackup oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal beserta tim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Banda Aceh, Mukhzan dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023) mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan.

Upaya tersebut, kata Mukhzan, merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.

Di sisi lain, Mukhzan menjelaskan bahwa upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang atau dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang mana dukumen dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana korupsi senilai Rp5,6 miliar itu.

“Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tujuh orang jaksa penyidik, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” pungkasnya.

Shares: