Home News Kemendagri Jelaskan Bantuan Hibah Untuk Dayah dapat Terus Diberikan
News

Kemendagri Jelaskan Bantuan Hibah Untuk Dayah dapat Terus Diberikan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bahri, mengatakan bantuan hibah untuk lembaga pendidikan agama masih dapat diberikan terus menerus. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

“Hibah bansos itu harus dipenuhi dulu belanja wajib dan harus bersifat selektif. Kecuali pemda setempat dapat memberikan bantuan hibah kepada salah satu lembaga pendidikan, salah satunya kepada lembaga pendidikan keagamaan. Begitu juga Pemerintah daerah juga memberikan bantuan SDA berupa dana. Nah kalo di Aceh saya berpendapat bahwa SDA yang dimaksud disini berupa dana hibah untuk dialokasikan kepada dayah-dayah di Aceh,” ujar Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bahri, dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang rancangan Pergub tentang tata cara peemberian hibah kepada dayah yang bersumber APBA di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 4 September 2019.

Hadir dalam acara tersebut Kasubdit Wilayah I pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Nasrun, dan Kasi Wilayah IB pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Agung Aryanto.

Menurut Bahri, bantuan hibah yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dayah-dayah di provinsi Aceh masih dapat diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah atau qanun.

Dalam hal ini, kata Bahri lagi, pemerintah Aceh dapat mengeluarkan peraturan khusus untuk menerbitkan nomor registrasi khusus.

“Jadi cukup dikeluarkan SK dari Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Kemudian jika sudah ada nomor registrasi pokok dayah, maka kedepannya lagi sudah tidak perlu lagi mengajukan proposal,” ujar Bahri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny berharap, forum diskusi ini dapat menyempurnakan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Dayah yang Bersumber dari APBA. Hal ini untuk memudahkan dimulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

“Kita berharap masukan-masukan yang positif dari pihak Kemendagri dapat bermanfaat untuk perkembangan dan kemajuan dayah-dayah di Aceh,” ujar Usamah El Madny.* (BNA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...