Home News Kemenkumham Aceh Belum Izinkan Layanan Tatap Muka Narapidana
News

Kemenkumham Aceh Belum Izinkan Layanan Tatap Muka Narapidana

Share
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh masih belum mengizinkan layanan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi itu.

“Hingga kini layanan kunjungan dan tatap muka antara narapidana maupun tahanan dengan keluarganya belum diizinkan. Ini upaya kami mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli seperti dilansir laman Antara, Selasa (13/10/2020).

Layanan kunjungan langsung dan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan di Aceh sudah berlangsung sejak Maret 2020, ketika pandemi COVID-19 mulai merebak.

Zulkifli mengatakan bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkomunikasi dengan narapidana maupun tahanan, pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan menyediakan layanan virtual.

“Keluarga bisa berkomunikasi dengan warga binaan maupun tahanan melalui panggilan video. Kalau untuk barang dan makanan bisa dititipkan kepada petugas lembaga pemasyarakatan maupun rutan,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan. Hingga kini, belum ada narapidana maupun tahanan yang terkonfirmasi COVID-19.

“Alhamdulillah, hingga kini tidak ada warga binaan maupun tahanan yang terpapar COVID-19. Penghentian layanan tatap muka ini belum tahu sampai kapan,” kata Zulkifli.

Menyangkut tahanan titipan, Zulkifli mengatakan tahanan yang dititipkan tersebut harus dipastikan bebas atau negatif COVID-19. Hal ini untuk memastikan tahanan tersebut tidak membawa virus corona ke dalam penjara.

“Tahanan titipan yang diterima setelah mereka yang ditahan di penyidik lebih dari tiga minggu serta tidak memiliki gejala COVID-19. Dan ini juga dibuktikan hasil tes,” kata Zulkifli.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...