Home News Kemenkumham Aceh Belum Izinkan Layanan Tatap Muka Narapidana
News

Kemenkumham Aceh Belum Izinkan Layanan Tatap Muka Narapidana

Share
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh masih belum mengizinkan layanan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi itu.

“Hingga kini layanan kunjungan dan tatap muka antara narapidana maupun tahanan dengan keluarganya belum diizinkan. Ini upaya kami mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli seperti dilansir laman Antara, Selasa (13/10/2020).

Layanan kunjungan langsung dan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan di Aceh sudah berlangsung sejak Maret 2020, ketika pandemi COVID-19 mulai merebak.

Zulkifli mengatakan bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkomunikasi dengan narapidana maupun tahanan, pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan menyediakan layanan virtual.

“Keluarga bisa berkomunikasi dengan warga binaan maupun tahanan melalui panggilan video. Kalau untuk barang dan makanan bisa dititipkan kepada petugas lembaga pemasyarakatan maupun rutan,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan. Hingga kini, belum ada narapidana maupun tahanan yang terkonfirmasi COVID-19.

“Alhamdulillah, hingga kini tidak ada warga binaan maupun tahanan yang terpapar COVID-19. Penghentian layanan tatap muka ini belum tahu sampai kapan,” kata Zulkifli.

Menyangkut tahanan titipan, Zulkifli mengatakan tahanan yang dititipkan tersebut harus dipastikan bebas atau negatif COVID-19. Hal ini untuk memastikan tahanan tersebut tidak membawa virus corona ke dalam penjara.

“Tahanan titipan yang diterima setelah mereka yang ditahan di penyidik lebih dari tiga minggu serta tidak memiliki gejala COVID-19. Dan ini juga dibuktikan hasil tes,” kata Zulkifli.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...