News

Kemenkumham Aceh: Tidak ada larangan napi memimpin PNA

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa AD/ART Partai Nanggroe Aceh (PNA) tak mengatur tentang larangan seorang narapidana memimpin atau mengurus jalannya partai.
Meurah Budiman, Pj Bupati Aceh Tamiang
Meurah Budiman. (Antara Aceh/M Haris SA)

POPULARITAS.COM – Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa AD/ART Partai Nanggroe Aceh (PNA) tak mengatur tentang larangan seorang narapidana memimpin atau mengurus jalannya partai.

Oleh karena itu, kata Meurah Budiman, AD/ART tersebut menjadi salah acuan bagi Kanwil Kemenkumham Aceh dalam mengesahkan SK kepengurusan PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf.

“Kalau memang dalam AD/ART ditentukan pada waktu itu bahwa apabila pengurus menjalani pidana di LP, maka gugur dia dari pengurus partai politik, ini  tidak diatur,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Meurah Budiman sudah menjelaskan perihal tersebut kepada kader PNA kubu Tiyong saat menggelar aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

“Hasil KLB kemarin itu kami verifikasi sesuai dengan dokumen faktual yang ada, makanya kita tidak mengesahkan hasil KLB, tapi kembali ke SK Kakanwil 2017 (PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf),” ujarnya.

Terkait tuntutan kader kubu Tiyong agar mereka dipertemukan dengan pengurus kubu Irwandi Yusuf, Meurah Budiman menilai ini bukan kewenangan Kanwil Kemenkumham Aceh, tetapi ranahnya Gubernur Aceh.

“Gubernur yang memiliki kewenangan tersebut, ada pihak Kesbangpol untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak ini,” ujar Meurah Budiman.

Sebelumnya, sejumlah kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Samsul Bahri alias Tiyong menyeruduk Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang berada di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, Rabu (2/2/2022).

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Kader Penyelamat PNA ini melakukan aksi sebagai bentuk protes kepada Kemenkumham Aceh karena mengesahkan kepengurusan PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf yang tak lain adalah seorang narapidana.

Dalam aksinya, massa meminta Kanwil Kemekumham Aceh untuk mencabut dan membatalkan SK No: W1-418.AH.01. Tahun 2021 dan meminta untuk mengesahkan SK Kepengurusan PNA versi KLB Bireuen.

Unjuk rasa yang dilakukan mulai pukul 15.00 WIB dengan membawa beberapa spanduk hingga poster berisi kecaman dari pihak PNA kubu Tiyong.

Aksi tersebut mengundang perhatian dari pengguna jalan di kawasan itu. Aksi ini juga menyebabkan arus lalu lintas di depan Kanwil Kemenkumham Aceh tertanggu.

Reporter: Riska Zulfira

Shares: