Home News Kesal tak pernah hadir rapat, DPRA minta Presiden copot Pj Gubernur Aceh 
NewsPolitik

Kesal tak pernah hadir rapat, DPRA minta Presiden copot Pj Gubernur Aceh 

Share
Pimpinan dan anggota DPR Aceh saat jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (31/10/2023) sore. Foto: Hafiz Erzansyah/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berang dengan sikap Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang tak pernah hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2024, meski telah tiga kali disurati.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli mengatakan, sikap Pj Gubernur Aceh yang meremehkan pembahasan R-APBA 2024 tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam komitmennya yang ingin memajukan pembangunan dan perekonomian Tanah Rencong.

Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua komisi di DPR Aceh pun sepakat untuk melaporkan Achmad Marzuki ke Kemendagri dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot jabatannya sebagai Pj Gubernur.

“DPRA meminta Presiden mencopot Achmad Marzuki,” tegas Zulfadhli politisi Partai Aceh ini kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/10/2023) sore.

Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan menyebut, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat undangan terhadap Achmad Zulkifli untuk hadir membahas R-APBA 2024. Undangan itu dikirim pada tanggal 19, 20 dan 23 Oktober lalu, namun tak pernah direspons.

Bahkan, Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan waktu kapan dia bisa untuk ikut dalam pembahasan R-APBA ke DPR Aceh. Padahal, batas akhir pembahasan tersebut hingga 31 November 2023.

“DPR Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA 2024 dan kami akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Achmad Marzuki,” katanya.

Menurut dia, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat pembahasan R-APBA itu sangat penting untuk dapat mengambil kesimpulan terkait dengan kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON 2024 dan anggaran untuk Pemilu.

Apalagi, lanjut TRK, Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan agar kepala daerah bisa menetapkan APBD dengan tepat waktu.

“Namun bila Pj Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah kita sampaikan terkait pembahasan APBA 2024, maka hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan, pelayanan serta perekonomian warga,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...